para saksi dan masyarakat umum saat mengikuti penghitungan suara Pilwalkot di KPU Kota Tegal (Foto: Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Dugaan money politik dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Tegal 2013 yang dituduhkan kepada pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota (Walkot dan Wawalkot) Nomor Urut 3, Bunda Sitha - Nursholeh segera didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Abdul Aziz, usai menjadi saksi paslon Ikmal-Uyip dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilwalkot di KPU setempat, Sabtu 02 November 2013 siang.
Menurut Aziz, pihaknya sudah menyiapkan seluruh berkas perkara berikut bukti dan saksi dugaan tindak money politik yang dilakukan oleh paslon Nomor 3 untuk didaftarkan ke MK.
“Kami akan mendaftarkannya ke MK antara tanggal 4 sampai 7 November mendatang. Dan 14 hari sejak didaftarkan, MK akan melakukan proses sidang sampai dengan putusan,” kata Aziz.
Aziz mengatakan, laporan dugaan money politik itu berdasarkan masukan dari warga yang dengan suka rela melaporkan perihal itu ke tim kampanye Ikmal-Uyip. Pada prinsipnya, tim kampanye Ikmal-Uyip hanya menindaklanjuti laporan warga agar memperkarakan masalah money politik itu ke MK.
Sementara, Divisi pemungutan dan penghitungan suara KPU Kota Tegal, Safur Rohim mengatakan, karena ada paslon yang memperkarakan suara Pilwalkot ke MK, maka pengesahan calon walikota terpilih akan tertunda sementara sampai dengan terbitnya keputusan MK.
“Besok Minggu tetap ada penetapan calon terpilih, namun pengesahannya menunggu keputusan hukum dari MK,” kata Saefur Rohim.