Sabtu, 02/11/2013, 02:04:23
Saksi Ikmal-Uyip Tolak Tandatangani Berita Acara
JGH-Laporan Riyanto Jayeng & SL Gaharu

Saksi paslon Ikmal-Uyip, Abdul Aziz saat menulis alasan menolak tanda tangan di berita acara (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Saksi pasangan calon (paslon) Walikota Tegal, H Ikmal Jaya-H Edy Suripno (Ikmal-Uyip) menyatakan menolak tandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Tegal 2013 yang dilakukan di aula KPU setempat, Sabtu 02 November 2013 pukul 10.00 – 12.00 WIB.

Saksi paslon Ikmal-Uyip, yaitu Abdul Aziz, mengatakan penolakannya itu dikarenakan pihaknya masih mempersoalkan adanya dugaan money politik yang dilakukan oleh paslon Nomor 3 yakni Bunda Sitha- Nursholeh selama masa kampanye dan pencoblosan.

Menurut Aziz, dugaan tindak money politik yang kini sedang dipelajarinya untuk kemudian diajukan ke ranah hukum, merupakan laporan masyarakat umum kepada tim kampanye Ikmal-Uyip yang jumlahnya cukup banyak.

“Karena menurut kami masih ada masalah, maka kami menolak tandatangani berita acara rekapitulasi. Hal inipun kami lakukan saat rekapitulasi di tingkat PPK,” kata Aziz. 

Menanggapi hal itu, Divisi Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Kota Tegal, Saefur Rochim menyatakan, keberatan akan hasil perhitungan perolehan suara dari masing-masing saksi yang mewakili Paslon adalah hal biasa. Sebab keberatan itupun diatur di dalam Undang-Undang dan Peraturan KPU.

“Kami hargai dan hormati saksi yang menolak hasil perhitungan dengan tidak membubuhkan tandatangan pada berita acara. Namun perlu diketahui bahwa berita acara yang tidak ditandatangani oleh salah satu saksi, tidak dapat membatalkan proses yang sudah berlangsung,” kata Saefur Rochim.

Saefur Rochim menambahkan, setelah rekapitulasi penghitungan perolehan suara, KPU tetap akan melanjutkan agenda berikutnya yaitu penetapan perolehan suara terbanyak.

“Jadi agenda penetapan paslon peraih suara terbanyak yang akan dilakukan hari Minggu besok tetap dilakukan. Upaya hukum yang akan dilakukan oleh paslon Nomor 1 Ikmal –Uyip, tidak akan mepengaruhi proses penetapan. Meskipun untuk pengesahannya tetap menunggu keputusan hukum jika paslon Ikmal-Uyip benar-benar akan memperkarakan dugaan money politik Pilwalkot ke MK,” tegasnya.

Sementara Sekretaris Tim Bunda Sitha – Nursholeh, Supriyanto menyatakan bahwa pihaknya siap dan rileks dalam menghadapi upaya hukum Tim Ikmal-Uyip. “Kita santai saja, rileks karena kita optimis dilantik. Itu saja. Ya kita hadapi saja, itu kan haknya mereka,” tegasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita