Ir. Amin Budhi Raharjo
PanturaNews (Brebes) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menyatakan sesuai dengan surat edaran Gubernur Jawa Tengah, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayahnya untuk tahun 2013 naik menjadi Rp 859.000. Nilai tersebut lebih tinggi dari UMK tahun sebelumnya Rp 717.000 atau naik senilai Rp 142.000.
“Bahkan dalam waktu dekat, kami akan melakukan sosialisasi atas kenaikan UMK itu,” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Brebes, Ir. Amin Budhi Raharjo ketika dikonfirmasi PanruraNews.Com di kantornya, Senin 19 November 2012.
Dia mengatakan, nilai UMK yang telah ditetapkan itu sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Brebes. Untuk itu, pihaknya berharap agar nantinya perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Brebes bisa menerapkan UMK yang telah ditetapkan itu.
Menurutnya, dari hasil evaluasi penerapan UMK untuk tahun 2012, sebagian besar industri dan perusahaan yang ada di Kabupaten Brebes telah melakukan ketentuan UMK. Bahkan, masyarakat juga telah menerima ketentuan UMK tahun 2012. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya laporan keberatan atas penerapan UMK yang masuk ke Kantor Disnakertran Brebes.
Dia menambahkan, ada sekitar 500 industri dan perusahaan yang telah menerapkan UMK. "Mereka rata-rata adalah usaha dibidang kesehatan, minimarket dan resmil," katanya.
Namun demikian, pihaknya menyadari saat ini masih ada sejumlah industri yang belum menerapkan UMK. Hal itu lebih disebabkan lantaran industri atau tempat usaha itu hanya menyerap tenaga kerja dengan jumlah kecil. Mereka hanya bisa memberi upah sesuai dengan kemampuannya.
"Intinya belum 100 persen industri dan pelaku usaha menerapkan upah minimum yang ditentukan. Untuk itu kami akan terus berusaha untuk melakukan sosialisasi terhadap perubahan UMK saat ini," tandasnya.