PanturaNews (Jakarta) — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memeriksa Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Rabu (29/4).
Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami dugaan aliran dana korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
Ashraff diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi sekaligus Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang diduga menjadi alat untuk menampung proyek-proyek pemerintah daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini menitikberatkan pada peran PT RNB dalam memenangkan tender outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
"Penyidik mendalami dugaan benturan kepentingan di mana perusahaan milik keluarga bupati dikondisikan sedemikian rupa untuk memenangkan proyek senilai total Rp46 miliar," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Rincian Aliran Dana ke Lingkaran Keluarga
Berdasarkan data penyidikan yang diperoleh, uang hasil proyek tersebut diduga tidak hanya berhenti di kas perusahaan, melainkan mengalir deras ke kantong pribadi keluarga bupati. Berikut rinciannya:
1. Bupati Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar.
2. Ashraff Abu (Suami): Rp1,1 miliar.
3. Sabiq Ashraff (Anak): Rp4,6 miliar.
4. Mehnaz Na (Anak): Rp2,5 miliar.
5. Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar.
6. Penarikan Tunai: Rp3 miliar (masih didalami tujuannya).
Kekayaan Ashraff Abu Jadi Sorotan
Seiring dengan pemeriksaan ini, harta kekayaan Ashraff Abu yang mencapai Rp42,2 miliar berdasarkan LHKPN Maret 2025 turut menjadi bahan verifikasi penyidik.
Aset yang paling disorot adalah koleksi kendaraan mewah asal Jerman milik Ashraff yang total nilainya mencapai Rp3,1 miliar, yang terdiri dari:
1. BMW IX1 (2009): Rp1,4 miliar.
2. BMW X5 (2015): Rp1,7 miliar.
Mayoritas aset Ashraff lainnya terkonsentrasi pada tanah dan bangunan senilai Rp35,4 miliar. KPK tengah menyelidiki apakah ada keterkaitan antara perolehan aset-aset tersebut dengan keuntungan proyek PT RNB yang bermasalah.
Dugaan Instruksi Bupati
Kasus ini bermula dari adanya dugaan instruksi langsung dari Bupati Pekalongan kepada jajaran perangkat daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan PT RNB keluar sebagai pemenang tender sejak tahun 2023 hingga 2026.
Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Ashraff Abu maupun pihak Pemkab Pekalongan belum memberikan keterangan tambahan pasca-pemeriksaan di KPK.