PanturaNews (Brebes) -Kecelakaan tragis terjadi di jalur kereta api wilayah selatan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Jumat (1/5) pagi.
Tiga remaja perempuan tertemper kereta api barang relasi Jakarta–Surabaya di Km 313+5, Dukuh Talok, Desa Dukuhturi, Kecamatan Bumiayu.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 07.44 WIB tersebut melibatkan KA 302 (kereta parsel) dengan lokomotif CC 2017804. Akibat kejadian ini, satu orang dilaporkan meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi awal di lokasi kejadian, peristiwa bermula saat sekelompok remaja yang terdiri dari lima orang perempuan tengah berada di sekitar jalur rel kereta api.
Saat kereta api melaju dari arah barat (Jakarta) menuju timur (Surabaya), tiga remaja tidak sempat menghindar hingga tertemper rangkaian kereta. Sementara itu, dua rekan mereka lainnya dilaporkan berhasil menyelamatkan diri.
Masinis KA 302 segera melaporkan insiden tersebut ke Stasiun Bumiayu yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian dan tim medis untuk penanganan darurat.
Kapolsek Bumiayu AKP Edi Mardiyanto mengonfirmasi bahwa seluruh korban telah dievakuasi ke RSUD Bumiayu.
Berikut identitas para korban:
1. Tantri Syafa’atunnisa (15), warga Tonjong, Brebes: Meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala.
2. Keyra Maylaffaiza (18), warga Jakarta Utara: Mengalami luka berat di bagian kepala dan dalam perawatan intensif.
3. Medika Aulia Syahdina (16), warga Cilacap: Mengalami luka ringan di bagian pelipis.
"Petugas dari Polsek Bumiayu bersama Polsuska dan Koramil langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal dan evakuasi," ujar AKP Edi Mardiyanto.
Merespons kejadian ini, Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas jatuhnya korban jiwa.
Ia kembali mengingatkan masyarakat mengenai bahaya beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api (Rumaja).
"Kami sangat prihatin dan menyayangkan kejadian ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berada di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko fatal," tegas As’ad.
KAI juga menegaskan adanya konsekuensi hukum bagi warga yang nekat beraktivitas di jalur rel sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp15 juta.
Saat ini, lokasi kejadian telah dinyatakan steril, namun pihak berwenang meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tidak menjadikan area perlintasan kereta api sebagai tempat bermain atau berkerumun.