PanturaNews (Brebes) - Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengingatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) agar tidak bersikap arogan atau melampaui batas kewenangannya. Imbauan ini disampaikan menyusul munculnya kasus dugaan pemalakan terhadap vendor pabrik yang melibatkan oknum ormas di wilayah setempat.
Sebagai bentuk langkah tegas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Brebes menerbitkan surat edaran bernomor S/0451/220/V/2025 yang memuat larangan dan ketentuan sanksi bagi ormas yang melakukan pelanggaran hukum.
Kepala Kesbangpol Brebes, Moh. Sodiq, mengatakan surat edaran ini bukan hanya sebagai peringatan, tetapi juga sebagai dasar tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran.
“Kami ingin memastikan ormas benar-benar berfungsi sebagai mitra masyarakat dan pemerintah, bukan malah jadi sumber keresahan. Jika ada yang arogan dan melanggar, kami tak segan bertindak,” tegas Sodiq, Selasa 21 Mei 2025.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga poin utama yang ditegaskan:
Langkah ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Selain itu, edaran didasarkan pada Peraturan Bupati Brebes Nomor 1 Tahun 2025 tentang organisasi dan tata kerja Kesbangpol.
Sodiq menambahkan, pihaknya juga mendukung langkah pemerintah pusat melalui pembentukan satuan tugas terpadu untuk memberantas premanisme dan menertibkan ormas-ormas bermasalah di daerah.
“Harapan kami, ormas hadir untuk membina masyarakat, bukan mengintimidasi. Yang bertindak semena-mena harus siap menerima konsekuensinya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pemalakan yang terjadi beberapa waktu lalu sempat ramai diberitakan dan menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat. Pemkab Brebes menegaskan tak ingin kejadian serupa terulang.