PanturaNews (Tegal) - Pengadilan Negeri (PN) Tegal kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan surat pembuatan sertifikat tanah, dengn terdakwa Hj Sarinah (73), Kamis 13 Juni 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yakni Hendro mantan Pejabat Kades Muarareja dan Casim staff rumah tangga (OB) kelurahan.
Terungkap dalam persidangan, saksi Hendro mengatakan pihaknya pernah disodori berkas untuk ditandatangani oleh (alm) Wasno sebagai Carik atau Sekretaris Desa. Sebelum ditandatangani ia menanyakan kepada Wasno apakah berkasnya sudah benar atau tidak.
"Saat itu, saya menanyakan kepada Wasno dan dijawab sudah benar. Jadi langsung saya tandatangani berkas tersebut," katanya.
Belakangan diketahui, berkas yang ditandatangani oleh Hendro tersebut diduga merupakan Surat Keterangan Waris (SKW) yang digunakan untuk pengurusan sertifikat tanah. Saat ditunjukkan bukti surat tersebut, dirinya menyebut ada perbedaan isi dengan yang ditandatanganinya dulu.
"Waktu saya tandatangan, nama yang tertulis di dalamnya tidak memiliki anak. Kalau ini ada keterangan anaknya, jadi saya tidak tahu yang ini," ujarnya.
Saksi lainnya, Casim mengatakan saat itu, dirinya menjadi staff rumah tangga (OB) di kantor kepala desa. Ia mengaku dipaksa untuk menandatangani salah satu berkas yang isinya dia tidak tahu.
"Saya dipaksa tanda tangan. Kalau tidak mau saya diancam," ujarnya.
Setelah mendengarkan kesaksian dua orang tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Ketua majelis hakim Indah Novi Susanti, anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina, menunda sidang dua pekan mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Diketahui kasus tersebut bermula adanya tanah milik H. Mudli seluas 13.570 meter persegi yang dijual dengan harga Rp125 juta pada 1993. Saat itu, terdakwa Sarinah memberitahukan kepada pelapor Rukhayah jika ada tanah di Kelurahan Muarareja yang akan dijual.
Hj. Rukhayah meminta terdakwa untuk menjadi perantara jual beli tanah tersebut. Namun, belakangan diketahui ternyata tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, anak dari Sarinah.
JPU mendakwa Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Hal itu, sebagaiman diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.