Jumat, 20/03/2020, 02:13:17
Kasus Pembangunan Ruang Guru SMP 17, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
-LAPORAN JOHARI

Penampakan pembangunan ruang guru SMP 17 yang mangkrak

PanturaNews (Tegal) – Kasus mangkraknya pembangunan ruang guru SMP 17 Kota Tegal, Jawa Tengah, akhirnya penyidik Unit Krimsus Reskrim Polres Tegal Kota, menetapkan dua orang tersangka yakni RU dan UUP, selaku kontraktor dan sub kontraktor.  Hal itu dikatakan Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah melalui Kasat Reskrim AKP Agus BY, Kamis 19 Maret 2020.

Menurut Kasat Reskrim, pembangunan ruang guru SMP 17 dua lantai itu, mulai dikerjakan 29 Agustus-24 Desember 2014, oleh CV OMEGA dengan nilai kontrak Rp 774,950 juta. Namun dalam pekerjaannya disubkan kepada UUP, dengan perjanjian penyedia jasa menerima fee 3 persen dari nilai kontrak dipotong pajak sebesar persen.

Ternyata hasil pembangunannya tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan (kolom struktur tidak sesuai spek), sehingga oleh PPKOM (pejabat pembuat komitmen) pembangunan harus dibongkar atau dibangun ulang. Namun penyedia jasa (pemborong) tidak sanggup, sehingga pada tanggal 17 Desember 2014 dilakukan pemutusan kontrak.

“Saat pemutusan kontrak, pembangunan baru 35 persen lebih,” kata Kasat Reskrim AKP Agus BY.

Lebih lanjut kata kasat, karena pembangunan baru 35 persen, maka uang yang dibayarakan kepada penyedia jasa sebesar 35 persen dari nilai kontrak yakni Rp 277.574.000. Namun sebelumnya penyedia jasa telah menerima uang muka sebesar Rp 154.990.000, yang diterimanya  saat penandatanganan kontrak.  Dan selebihnya Rp 122.584.000 untuk pembayaran prestasi yang telah dikerjakan.

“Pada saat penandatanganan kontrak, pemborong sudah menerima uang muka sebesar Rp 154.990.000,  ditambah lagi uang pembayaran prestasi karena sebelum pembangunan dimulai, kontrator  telah membongkar bangunan lama, itu yang dihitung,” imbuhnya.

Dari hasil pengujian oleh tim ahli sturktur dan geoteknik (UNNES), terhadap 22 kolom struktur dengan schimidt hammer test, ditemukan 8 kolom struktur  tidak memenuhi syarat yang ditentukan karena kekuatannya kurang dari 175 Kg/cm persegi. Sehingga tim ahli struktur dan geoteknik UNNES menyimpulkan, jika pembangunan tersebut tidak layak untuk dua lantai.

“Kalau diteruskan yang bisa ambruk, karena kolomnya tidak sesuai yang ditentukan atau tidak sesuai spek,” tegas  Agus BY.

Hasil audit BPKP perwakilan Jawa Tengah, dalam pembangunan tersebut ada kerugian Negara sebesar Rp 234 juta.

“Karena hasil audit ditemukan ada kerugian negera, maka perkaranya  dilanjutkan dan kini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni RU dan UUP,” pungkasnya.

           


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita