Jumat, 24/10/2025, 19:34:51
Buron Sepekan, Pelaku Perampokan Sadis Akhirnya Tak Berkutik
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Pelaku perampokan toko helm di Jatibarang, berinisial R (38), warga Desa Tegalgandu, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes bersama Unit Reskrim Polsek Jatibarang, dengan dukungan Tim Jatanras Polda Jawa Tengah, di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, gu

PanturaNews (Brebes) – Kasus perampokan berdarah yang terjadi di sebuah toko helm di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, akhirnya terungkap. 

Pelaku berinisial R (38), warga Desa Tegalgandu, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes bersama Unit Reskrim Polsek Jatibarang, dengan dukungan Tim Jatanras Polda Jawa Tengah, di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Peristiwa perampokan itu terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, korban yang merupakan karyawan toko helm ditemukan bersimbah darah di mulut dan leher. 

Awalnya, saksi mengira seseorang yang berada di dekat booth minuman es teh di depan rumahnya adalah pembeli, namun ternyata korban telah menjadi korban kekerasan.

Korban yang masih seorang gadis berusia 16 tahun sempat menyebut bahwa dirinya dirampok. Pelaku membawa kabur satu unit iPhone XR warna putih, satu unit Samsung A15 warna hitam, serta uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan helm. 

Warga yang mengetahui kejadian segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke RS Bhakti Asih Jatibarang menggunakan kendaraan Tosa.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tim Resmob Polres Brebes berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Jawa Tengah untuk melacak keberadaan pelaku. 

Berdasarkan informasi dan petunjuk yang dikumpulkan, pelaku diketahui melarikan diri ke Cikarang Selatan, sebelum akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengapresiasi kerja tim gabungan yang terlibat.

“Terima kasih kepada Tim Resmob Polres Brebes, Unit Reskrim Polsek Jatibarang, dan Tim Jatanras Polda Jateng yang telah bekerja cepat dan profesional. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres, Jumat 24 Oktober 2025 sore.

Pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menjaga rasa aman dan ketertiban di wilayah Kabupaten Brebes.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita