PanturaNews (Tegal) - Selama 01 Januari hingga 23 September 2025, Satresnarkoba Polres Tegal Kota berhasil ungkap 55 kasus tindak pidana narkoba, dengan total 69 tersangka diamankan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Selasa 23 September 2025.
Menurutnya, dari total 55 kasus, sebanyak 40 kasus telah dinyatakan selesai, 7 kasus sudah masuk tahap 1, dan 8 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain sabu seberat 101,45 gram, 10,5 butir ekstasi, tembakau gorila sebanyak 491,83 gram, dan ganja 28,89 gram. Selain itu, kami juga menyita 81,5 butir psikotropika serta 14.962 butir obat-obatan berbahaya," ujar AKBP Putu Krisna.
Menegaskan komitmennya, Kapolres memastikan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Sesuai komitmen kami, jika ada informasi terkait peredaran obat-obatan berbahaya, segera laporkan. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada indikasi keterlibatan oknum anggota,” tegasnya.
Pernyataan ini juga diperkuat dengan penekanan kepada seluruh anggota Polres Tegal Kota. "Penekanan ini terus kami sampaikan ke seluruh personel. Tugas kita jelas, menjaga Kota Tegal bebas dari narkoba dan obat-obatan terlarang," jelasnya
Dalam kesempatan yang sama, Kasatresnarkoba AKP Ade Priatna mengungkapkan adanya modus baru dalam peredaran narkoba di wilayah Tegal Barat, yakni penyelundupan sabu-sabu yang disembunyikan dalam kemasan roti.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.
“Barang bukti yang ditemukan adalah sabu-sabu seberat setengah gram yang dikemas dalam roti,” jelasnya.
Awalnya, saat dilakukan pengeledahan, petugas tidak menemukan apa-apa.
"Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih mendalam, petugas berhasil menemukan narkoba yang disembunyikan dalam roti saat transaksi sedang berlangsung,” tutupnya.
Wartawan PanturaNews dilengkapi indentitas yang tertera pada box redaksi, jika terjadi pemungutan uang dalam peliputan berita. Hubungi Kantor Redaksi:Jl. Ayam No 29 Randugunting Kota Tegal atau E-mail:redaksi@panturanews.com atau HP:081575522283