PanturaNews (Tegal) - Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Tegal, ASS (24) warga Pesurungan Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, diringkus Satnarkoba karena ketahuan membuat tembakau Gorila di Kos-kosan di Jalan Layur Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Kepada Polisi, ASS mengaku selain dipakai sendiri juga dijual melalui online dengan penghasilan perhari Rp 1 juta.
Ia mengaku meracik dan menjual tembakau gorila satu tahun terakhir, setelah belajar dari kawannya di Jakarta.
Kasat Narkoba AKP Ade Priyatna mengatakan pelaku berhasil ditangkap di sebuah kos di Jalan Layur Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Saat ditangkap ASS kedapatan menguasai satu klip tembakau gorila dengan berat 8,24 gram.
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos ditemukan tembakau gorila dengan total berat 26,85 gram, 47,26 gram, 31,48 gram dan 105,48 gram," ungkap AKP Ade Priyatna, Selasa 12 Agustus 2025.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 113 Jo 114 ayat ( 1 ) Jo 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan saat ini ASS telah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan status P21.
Wartawan PanturaNews dilengkapi indentitas yang tertera pada box redaksi, jika terjadi pemungutan uang dalam peliputan berita. Hubungi Kantor Redaksi:Jl. Ayam No 29 Randugunting Kota Tegal atau E-mail:redaksi@panturanews.com atau HP:081575522283