Senin, 15/04/2013, 12:04:32
Terdakwa Kredit Fiktif: Saya Bukan Superman
VERA-Laporan Vera Sandrayani

Terdakwa kredit fiktif Bank Bukopin Cabang Tegal, Novel Fatrio (kiri) didampingi pengacaranya (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Sidang lanjutan perkara kredit fiktif Bank Bukopin Cabang Tegal, Jawa Tengah, dengan terdakwa mantan Kepala Koordinator Acoun Oviser (AO) Bank Bukopin Cabang Tegal, Novel Fatrio MM yang digelar Senin kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, nampak sedikit menegang.

Hal itu terjadi saat Kepala Cabang (Kacab) Bank Bukopin Tegal, Kristanto menyampaikan kesaksiannya. Dimana dalam kesaksian yang disampaikan kepada majelis hakim yang terdiri atas Heru Prakoso, SH, MH (ketua), Chairil Anwar, SH, MHum (anggota), dan Gatot Ardian, SH, SPn (anggota), saksi mengungkapkan adanya dana yang raib dengan jumlah yang sangat fantastik.

“Bukopin mengalami kerugian, dan kerugian Bukopin karena telah mengeluarkan kredit sebesar Rp 36 milyar, tapi dana tersebut tidak sampai kepada debitur. Dan disini kami menemukan adanya setoran angin yang menguap,” ungkap saksi.

Ungkapan saksi tersebut sepertinya tidak saja menohok FA. Frediyanto Hascarya SH, selaku ketua tim penasehat hukum (PH) terdakwa, namun juga membuat terdakwa merasa semakin dipojokkan.

Sehingga ketika majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, terkait hal-hal yang baru disampaikan oleh saksi, terdakwa langsung menanyakan masalah jabatan.

“Saksi tadi mengatakan bahwa telah terjadi setoran angin yang menguap, menurut kami bila hal itu benar adanya berarti setoran angin itu didalam system. Pertanyaan saya, apakah seorang AO bisa merangkap menjadi teller, menjadi MPO, atau merangkap menjadi pimpinan. Saya ini bukan Superman lho,” kata terdakwa dihadapan majelis hakim.

Kemudian pertanyaan itu dijawab oleh saksi dengan mengatakan, “tidak bisa.” Dan jawaban saksi, oleh PH terdakwa hanya dijadikan sebagai catatan.

Paska persidangan, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Novel Fatrio menjelaskan bahwa dunia perbankan berjalan menggunakan system. Dimana system tersebut merupakan bagian-bagian alat yang menjadi komponen. Sehingga ketika terjadi adanya setoran yang menguap, maka secara otomatis system didalamnya yang memegang peranan.

“Koordinator AO bertugas mengkoordinasi masalah pengajuan kredit, jadi bila ada rekening yang menguap, itu adalah tanggung jawab teller, MPO, dan pimpinan cabang. Secara system mereka harus bertanggung jawab. Tapi dalam perkara ini semua kesalahan dilimpahkan kepada saya, dianggapnya saya Superman yang bisa menjadi apa saja,” kata Novel saat ditemui di luar persidangan.

Seperti diketahui, terdakwa Novel Fatrio dalam dakwaan Jaksa Penunt Umum (JPU) Sateno SH, didakwa dengan sengaja telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat laporan palsu, tentang pinjaman nasabah (kredit fiktif), yang mengakibatkan Bank Bukopin Cabang Tegal mengalami kerugian sebesar Rp 36 milyar.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, pasal 1 huruf a UU Nomor.10/88, perubahan atas UU No.7/1992, pasal 49 ayat (2) huruf b UU No.10/1988 perubahan atas UU No.7/1992, pasal 3 UU No.5/2002, dan UU No. 25/2003, dan pasal 263 ayat (1) ke 1 KUHP, tentang penyalahgunaan jabatan.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita