Selasa, 28/10/2025, 22:36:16
Kantor Bea Cukai Tegal Musnahkan 5 juta Batang Rokok Ilegal
Rokok Ilegal
LAPORAN JOHARI

Pemusnahan rokok ilegal

PanturaNews (Tegal)– Kantor Bea Cukai Tegal dan Pemerintah Kota Tegal bersama melaksanakan pemusnahan secara simbolis sebanyak 5.267.876 batang rokok illegal dengan nilai barang sekitar Rp7,72 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp5,07 miliar, usai Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 di Jalan Pancasila, Kota Tegal, Selasa 28 Oktober 2025. 

Pemusnahan seluruhnya dilakukan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., Cirebon, menggunakan metode ramah lingkungan dengan cara penggilingan dan pembakaran di tungku pabrik semen.

Kegiatan ini menjadi bagian dari Program Pemusnahan Serentak Barang Hasil Penindakan di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, dalam rangka peringatan Hari Bea Cukai ke-79.

Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

“Pemusnahan ini adalah langkah tegas untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan perekonomian negara serta membahayakan kesehatan masyarakat. Kami berharap masyarakat mendukung dengan tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai,” ujar Yudiyarto.

Upacara Sumpah Pemuda dan kegiatan pemusnahan tersebut menjadi simbol sinergi antara Bea Cukai dan Pemerintah Kota Tegal dalam mewujudkan lingkungan ekonomi yang sehat, serta menanamkan semangat nasionalisme dan integritas di kalangan generasi muda.

“Pemuda-pemudi Tegal, kalian bukan hanya harapan masa depan, tetapi juga kekuatan hari ini. Mari kita terus bergerak, bersatu, dan membangun Indonesia, mulai dari Kota Tegal tercinta,” pungkas Wakil Wali Kota.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita