Proses penghitungan suara pemilihan Ketua PC NU di Konfercab NU Kota Tegal (Foto: Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Proses pemilihan Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PC NU) yang teragendakan di dalam Konfrensi Cabang (Konfercab) NU Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu 24 Maret 2013 di kantor Sekretariat PC NU Jalan Wisanggeni, Kota Tegal, ternyata menuai protes.
Sejumlah generasi muda NU yang hadir sebagai tamu undangan, menyayangkan adanya pelanggaran Tata Tertib (Tatib) di dalam prosesi penghitungan perolehan suara para kandidat calon Ketua PC NU Kota Tegal.
Sekretaris Rijalul Anshor Kota Tegal, Suwatmo, menyayangkan dengan pembiaran dugaan pelanggaran Tata Tertib yang terjadi saat penghitungan perolehan suara, dari awal sampai finish hingga diumumkannnya dr Abdal Hakim Tohari sebagai Ketua PC NU terpilih yang mengantongi dukungan 16 suara, mengalahkan Drs Abdul Jamil yang hanya didukung oleh 15 suara.
Menurut Suwatmo, di dalam Tata Tertib Konfercab NU Kota Tegal Bab IX pasal 14 poin ke 5 menyebutkan, penulisan nama bakal calon harus sesuai dengan nama sebenarnya atau nama yang baku, dan bila ada tambahan dinyatakan tidak syah. Namun di dalam kenyataannya, mayoritas para pemilih salah menuliskan nama calon yang dipilihnya. Faktanya, penulisan nama untuk calon bernama Abdal Hakim Tohari banyak yang menuliskan Abdul Hakim Tohari.
“Jika mengacu kepada aturan-aturan yang tertulis di dalam Tata Tertib, maka penulisan Abdal Hakim Tohari menjadi Abdul Hakim Tohari, seharusnya menjadi tidak syah. Namun anehnya, panitia konfercab membiarkan hal itu terjadi sampai dengan ditetapkannya kandidat Ketua terpilih,” kata Watmo.
Di sisi lain, Suwatmo menyatakan, sebagai bagian dari generasi muda NU dirinya sangat menyayangkan pelanggaran pelanggaran tata tertib, walaupun kecil itu tetap dibiarkan. Suwatmo juga menyatakan mundur dari jabatan Sekretaris Rijalul Anshor Kota Tegal.
“Seharusnya, baik panitia maupun peserta pemungutan suara jeli terhadap kemungkinan terjadinya kesalahan nama calon yang ditulis oleh para pemilih, dan harus berani menyatakan tidak syah berdasarkan panduan aturan yang ada di dalam Tata Tertib,” ujarnya.
Secara terpisah, salah seorang panitia konfercab mengatakan, bahwa kesalahan penulisan nama yang dimaksudkan di dalam tata tertib adalah untuk menghindari kemungkinan penulisan oleh para pemilih yang biasanya mengimbuhi kata-kata seperti Yes atau Oke. Terkait dengan kasus kesalahan penulisan nama pada Abdal Hakim Tohari menjadi Abdul Hakim Tohari tentunya dapat ditolerir, karena maksud si pemilih adalah Abdal Hakim Tohari.