Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Pemkot Tegal kini kekurangan blangko untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 6.000 lembar. Pasalnya, jumlah warga Kota Tegal yang wajib ber-KTP tercatat mencapai 217.000 orang. Namun, kuota yang disediakan dari pemerintah pusat hanya 211.000 lembar.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan Komisi II DPRD, Senin 8 Oktober 2012. Menurut Kepala Disdukcapil, Herlien Tedjo Oetami, untuk memenuhi kekurangan blangko KTP pihaknya akan mengajukan anggaran pada APBD murni tahun 2013. Yakni, per blangko sebesar Rp 35.000.
Meskipun demikian, pihaknya masih tetap menunggu apabila ada daerah lain yang kelebihan, sehingga Pemkot Tegal akan mengajukan ke pemerintah pusat. Selain itu, juga meminta tambahan untuk warga Kota Tegal yang tahun depan berhak memiliki KTP.
"Untuk saat ini realisasi program perekaman E-KTP per 8 Oktober mencapai 74,77 persen dari jumlah warga sebanyak 217.000 orang. Untuk mempercepat penyelesaian, kami melakukan jemput bola di setiap kelurahan," katanya.
Ketua Komisi II DPRD, Kusnendro ST mengatakan, terkait jumlah warga wajib be-KTP, Disdukcapil harus segera melakukan pendataan, sehingga jumlah kebutuhan blangko KTP bisa diketahui. Dengan demikian, pelayanan masyarakat tidak terhambat.
Menurut Nendro, meski tidak mendapatkan tambahan blangko KTP dari pemerintah pusat, sehingga pengadaannya dibiaya daerah, apabila memungkinkan anggaran yang dibutuhkan tidak banyak maka lebih baik pembuatan KTP tetap digratiskan.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, khususnya warga kurang mampu."Saat ini karena sudah tidak ada undangan, warga diimbau untuk bisa langsung untuk mengikuti perekaman E-KTP dengan membawa dokumen kependudukan baik, KTP, maupun KK yang sah," tandasnya.