PanturaNews (Semarang)– Pasangan suami istri di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, yang ditemukan tewas secara misterius ternyata menjadi korban penipuan dan pembunuhan oleh seorang dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang.
Pelaku adalah Iskandar (63) asal Tegal yang ternyata adalah residivis kasus pembunuhan dengan modus serupa yang pernah divonis 20 tahun penjara dan bebas dari Lapas Nusakambangan pada 2019 lalu.
1. Korban tewas usai minum kopi beracun saat ritual penggandaan uang
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa korban, Muhammad Rosikhi (37) dan Nur Azizah Turokhmah (35), tewas usai menenggak kopi yang telah dicampur racun jenis apotas.
“Pelaku memberikan kopi yang sudah dicampur apotas, diminta meminum di tempat sepi saat tengah malam,” jelas Dwi dalam konferensi pers di Polda Jateng, Rabu (20/8/2025).
2. Pelaku sempat janjikan bisa gandakan uang korban
Kasus ini bermula saat pasutri tersebut mengalami kesulitan ekonomi dan meminta bantuan pelaku untuk menggandakan uang mereka. Iskandar pun mengajak korban melakukan serangkaian ritual, dengan janji uang mereka akan berlipat ganda.
Namun, setelah beberapa waktu, korban menyadari tidak ada hasil dan menagih kembali uang mereka sebesar Rp2 juta. Iskandar kemudian merancang ritual terakhir yang ternyata adalah aksi pembunuhan.
3. Jasad korban ditemukan di tepi sungai
Jenazah pasangan suami istri itu ditemukan warga pada Minggu (10/8/2025) di dekat tumpukan batu di tepi Kali Rambut, Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
4. Pelaku adalah residivis kasus pembunuhan serupa
Diketahui, Iskandar pernah dipenjara pada 2004 dengan vonis 20 tahun atas kasus pembunuhan menggunakan modus serupa. Ia baru bebas dari Lapas Nusakambangan pada 2019.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, mengingat pelaku sudah lima tahun bebas dan bisa saja melakukan kejahatan serupa sebelumnya.
5. Terancam hukuman mati atau seumur hidup
Atas aksinya, Iskandar dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.