Heri Kntoro saat menunjukkan surat gugatan SK Gubernur Nomor 170/45 Tahun 2012 (Foto: Dok)
PanturaNews (Tegal) - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah yang terkena Pemberhentian Antar Waktu (PAW), Heri Kuntoro, melayangkan surat somasi kepada Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH. Surat somasi sebanyak 2 lembar yang diserahkan Kamis, 30 Agustus 2012, memuat 2 poin tuntutan yang harus dipenuhi oleh ketua DPRD.
“Kami terpaksa men-somasi, karena ketua DPRD dalam melaksanakan kewenangannya tidak mendasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta melakukannya dengan cara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Heri Kuntoro yang akrab disapa Uun.
Secara singkat, sesuai dengan yang tertera pada surat somasi, Heri Kuntoro mengatakan, materi inti surat somasi itu adalah meminta kepada Ketua DPRD Kota Tegal untuk mencabut surat yang dikirim kepada Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/012 tertanggal 24 Juli 2012 perihal tindak lanjut surat DPC PKB Kota Tegal.
Kedua, meminta kepada Ketua DPRD Kota Tegal untuk tidak menggunakan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/45 tahun 2012, tentang peresmian Pemberhentian Antar Waktu anggota DPRD Kota tegal.
“Ketua DPRD telah memberikan keterangan tidak benar dengan mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/012 tertanggal 24 Juli 2012. Karena di dalam surat itu tercantum bagian kalimat yang menyebutkan menindaklanjuti surat Pengadilan Negeri Tegal Nomor 180/Pid.B/2010/PN.Tgl tertanggal 30 Juni 2011. Perlu diketahui, bahwa Pengadilan Negeri Tegal sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat bernomor seperti diatas, yang benar nomor diatas adalah nomor pokok perkara sebuah kasus yang ada di Pengadilan Negeri Tegal,” ujar Uun.
Lebih jauh Uun mengatakan, Ketua DPRD sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal dengan perkara nomor 180/ Pid.B/2010/PN.Tgl, karena sebenarnya itu adalah kewenangan Jaksa. Sisi lain yang menjadi sangat urgen adalah SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/45 tahun 2012 tentang pemberhentian antar waktu anggota DPRD, sedang menjadi obyek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang terdaftar Selasa 28 Agustus 2012.
“Pokoknya, apabila surat somasi ini tidak direspon atau tidak ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan, maka dengan sangat terpaksa kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Uun.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH saat dikonfirmasi mengatakan, pada prinsipnya selaku Ketua DPRD pihaknya melaksanakan tindakan yang sudah sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku. Terkait dengan perihal nomor surat maupun nomor perkara yang ada dalam surat pengantar DPRD untuk Gubernur itu, dibuat sesuai dengan kalimat asli yang tercantum dalam surat permohonan dari DPC PKB Kota Tegal.
“Lagipula saya selaku ketua DPRD memang benar tidak akan melakukan upaya tahapan untuk pemberhentian anggota menjadi penggantian anggota baru. Sebab, itu bukan kewenangan Ketua DPRD, tapi itu menjadi kewenangan lembaga lain yang lebih berkompeten menangani pergantian anggota,” tandas Edi.