Jumat, 16/05/2025, 17:54:36
Sidang Dugaan Gratifikasi Proyek City Walk, BK DPRD Kota Tegal Hadirkan Supriyanto Sebagai Pelapor
BK
LAPORAN JOHARI

Sidang BK DPRD Kota Tegal

PanturaNews (Tegal) - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Jawa Tengah mulai menyidangkan kasus dugaan gratifikasi proyek City Walka dengan terlapor NF anggota DPRD Kota Tegal, Jumat 16 Mei 2025.

Sidang BK digelar secara tertutup di ruang presroom DPRD Kota Tegal, dengan menghadirkan pelapor Supriyanto warga Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, untuk klarifikasi.

Usai diperiksa, Suprianto yang akrab disapa Jipri berharap BK bisa menindaklanjuti laporannya secara objektif.

"Objek pelanggaran kode etik NF, yaitu di Pasal 12 A UU Tipikor 199 tentang penerimaan upah atau janji sebagai penyelenggara negara. Dugaan buktinya adalah NF menerima janji dan upah berupa cek Rp 600 juta atas turut serta dalam kegiatan investasi penataan Jalan Ahmad Yani tahun 2023," kata Jipri, Jumat 16 Mei 2025. 

Jipri mengungkapkan, salah satu bukti yang dilampirkan adalah salinan putusan Pengadilan Negeri dalam kasus yang lain. 

Dimana NF mengaku telah menerima cek dari IAF pemborong Jalan Ahmad Yani yang ternyata cek kosong. Dalam kasus itu, seorang pemborong divonis bersalah.

"Saya menyampaikan putusan pengadilan setebal 88 lembar. Jelas dalam putusan itu di halaman lima, NF mengaku telah menerima selembar cek dan satu SHM atas turut serta investasi penataan Jalan Ahmad Yani. Di kasus pelaporan NF terhadap IAF tentang penipuan penggelapan cek kosong yang dilakukan IAF," kata Jipri.

"Dalam pelaporan itu terbuka tabir bahwa ternyata NF melakukan upaya turut serta yang melanggar dari peraturan kode etik melanggar sumpah dan jabatan. Dengan dia ikut serta investasi bahkan menerima cek," kata Jipri. 

Jipri berharap, agar BK DPRD bisa menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi NF.

"Harapannya adalah ketua dan anggota BK untuk tindaklanjut, yaitu memanggil NF. Dan agar NF diberikan sanksi berat pemberhentian sebagai anggota DPRD," pungkas Jipri.

Ketua BK DPRD Kota Tegal Triono mengatakan, setelah meminta klarifikasi pengadu, pihaknya akan memanggil teradu NF pada 20 Mei 2025 mendatang.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua BK DPRD Triono dan dihadiri oleh Wakil Ketua BK M. Ilyas serta anggota M. Ali Maschuri.

"Ketua dan anggota BK sepakat berpegang azas praduga tak bersalah. Karena BK masih menunggu alat bukti yang konkret yang kaitannya dengan melanggar kode etik. BK akan memanggil saudari Fitriani (NF) tanggal 20 Mei," kata Triono di Gedung DPRD Kota Tegal, Jumat 16 Mei 2025.

Triono menyebut, dalam laporan Supriyanto, belum melampirkan minimal dua alat bukti sebagai dasar aduan atau laporan. 

"Jipri sudah dipanggil namun belum lengkap membawa bukti otentik. Nanti Fitriani (NF) akan diundang 20 Mei. Nanti seperti apa tanggapannya kalau memang terbukti ya ada sanksi. Sanksi itu ada ringan, sedang, hingga berat," pungkas Triono.

 

 

 

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita