Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH
PanturaNews (Tegal) - Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH membantah tentang adanya penilaian dari sejumlah kalangan yang menyatakan DPRD tidak serius dalam upaya melakukan penolakan pembayaran ganti rugi terhadap kasus sengketa Pasar Pagi.
"Rumor yang kini muncul tidak benar adanya, karena kami tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), sebagai salah satu upaya perlawanan hukum, " katanya, Selasa 02 Agustus 2011.
Menurut Edi, DPRD menolak membayar dan melakukan perlawanan hukum dengan melakukan gugatan perlawanan (Danden Verzet) menyangkut putusan PK MA No 413 PK/PDT/2008 tertanggal 13 Januari 2009. Sesuai dengan pemberitahuan Ammaning Nomor : 02/Pdt.Eks/2009/PN.Tgl Pengadilan Negeri Tegal tertanggal 5 Agustus 2009. Namun, pada tanggal 4 November 2010 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal akhirnya menolak gugatan No 18/Pdt.Plw/2009/PN.Tgl dan menjatuhkan vonis terhadap DPRD Kota Tegal dengan membayar perkara sebesar Rp 1.583.800.
Atas dasar itulah, DPRD mengambil keputusan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) untuk menyelesaikan kasus sengketa Pasar Pagi. Namun, perlawanan hukum yang dilakukan DPRD Kota Tegal kalah sesuai surat yang diterima dari PT pada tanggal 9 Juni 2011. Akhirnya, pada tanggal 14 Juni 2011 DPRD resmi mengajukan kasasi ke MA. "Berkas pengajuan kasasi telah diterima MA dengan surat tanda terima No 18/Pdt.G.Plw/2009/PN.TGL," tegasnya.
Sementara tentang adanya perhitungan ganti rugi dari Pemkot sebesar Rp 11,6 miliar, Edi Suripno menilai, perhitungan tersebut dalam rangka memenuhi kaidah dari hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yakni, memasukkan ganti rugi pada neraca piutang daerah. Dalam rapat koordinasi antara DPRD dan Pemkot beberapa lalu, pihaknya juga telah menegaskan Pemkot diminta untuk tidak mengajukan pembayaran ganti rugi sebelum proses hukum selesai.
Edi mengemukakan, terkait dengan putusan dari PK MA pihaknya menilai sebenarnya tidak ada korelasinya dengan persoalan aset. Sebab, dalam putusan MA hanya membahas masalah ganti rugi. Sedangkan, persoalan aset sudah dipertegas dalam keputusan kasasi yang diperkuat dengan surat eksekusi dari PN Tegal. Meskipun demikian, untuk keputusan eksekusi hingga kini belum sepenuhnya dilakukan oleh Pemkot. Sebab, diduga sejumlah kios di Pasar Pagi masih dikuasai oleh PT Sinar Permai. Padahal, dalam surat eksekusi telah ada penyerahan secara sukarela dari investor kepada Pemkot Tegal.
Ditambahkan, pihaknya mengimbau kepada para pedagang untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan persoalan tersebut. Selain itu, selaku wakil rakyat dalam upaya penyelesaian kasus sengketa Pasar Pagi akan selalu mengedepankan kepentingan rakyat. "Kami meminta para pedagang Pasar Pagi beraktifitas seperti biasanya," tegasnya.