PanturaNews (Tegal) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tegal akhirnya turun tangan menanggapi keresahan masyarakat terkait mahalnya biaya perpisahan sekolah.
Pemerintah daerah menegaskan, seluruh satuan pendidikan dilarang keras menarik pungutan liar berkedok acara pelepasan siswa yang membebani dompet orang tua.
Langkah tegas ini diambil menyusul mencuatnya protes dari sejumlah wali murid Kelompok Bermain (KB) Muslimat NU Suka Kaliwadas, Kecamatan Adiwerna.
Mereka mengeluhkan biaya Akhirussanah atau perpisahan tahun ajaran 2025/2026 yang menyentuh angka Rp905.000 per siswa untuk acara di sebuah hotel mewah.
"Biayanya terlalu tinggi untuk ukuran PAUD atau Kelompok Bermain. Kondisi ekonomi lagi sulit, tapi biaya mendekati satu juta rupiah ini terkesan dipaksakan dan tidak rasional," ungkap salah satu wali murid yang enggan identitasnya disebutkan.
Menyikapi keluhan para wali murid, Plt. Kepala Disdikbud Kabupaten Tegal, Winarto, langsung menerbitkan Surat Edaran (SE) Resmi Nomor: 400.3.5/204-1/04.
Dalam edaran tersebut, Disdikbud menginstriksikan beberapa poin instruksi. Diantaranya acara perpisahan sama sekali tidak bersifat wajib. Sekolah dilarang keras menjadikan pembayaran uang perpisahan sebagai syarat pengambilan ijazah atau dokumen kelulusan.
Sekolah diminta mengutamakan pemanfaatan lingkungan sekolah sendiri. Acara harus digelar sederhana, khidmat, dan mengedepankan edukasi, bukan ajang pamer kemewahan.
Pihak sekolah tidak boleh memutuskan nominal biaya secara sepihak. Komite sekolah dan seluruh wali murid wajib dilibatkan secara transparan melalui forum musyawarah.
Disdikbud Kabupaten Tegal juga menginstruksikan kepada seluruh Koordinator Wilayah Kecamatan, Pengawas, hingga Penilik Sekolah untuk memperketat pengawasan di lapangan.
Kepala sekolah yang nekat melanggar aturan ini dan tetap melanggengkan pungutan liar terancam akan dimintai pertanggungjawaban penuh dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.