Selasa, 02/08/2011, 07:48:29
Dinas Pendidikan Nyatakan SMK Insan Mulia Ilegal
GAB -Riyanto Jayeng & SL Gaharu

Gedung SMK Insan Mulia di Jalan Dewi Sartika Nomor 72 Kelurahan Pesurungan Kidul, Kota Tegal. (Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tegal, Jawa Tengah, Dra. Titiek Andarwati, Selasa 02 Agustus 2011 menegaskan, bahwa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Insan Mulia program keperawatan yang berada di Jalan Dewi Sartika Nomor 72 Kelurahan Pesurungan Kidul, Kota Tegal, belum mengantongi ijin operasional. Diketahui, SMK yang terdiri dari 2 ruang kelas itu sudah mempunyai siswa sebanyak 76 anak.

“Yang jelas Disdik belum dan tidak akan pernah mengeluarkan ijin operasional bagi SMK Insan Mulia. Kami dengar saat ini sudah ada siswanya, pada saat penerimaan siswa baru itu apa dasar hukumnya? Apapun alasannya, selama belum ada ijin operasionalnya tidak diperbolehkan menerima siswa. Seharusnya, orang tua murid paham, carilah sekolah yang sudah berijin, bukan cari sekolah yang illegal seperti Insan Mulia,” kata Titiek.

Menurut Titiek, pihak SMK Insan Mulia pernah mengajukan permohonan untuk audensi dengan disdik, namun sampai hari ini audensi itu tidak pernah terlaksana. Terkait keberadaan SMK Insan Mulia itu, Disdik sudah pernah melayangkan surat teguran sampai 2 kali.

Dijelaskan, surat teguran pertama dengan nomor 421.5/011 tertanggal 27 April 2011 terdiri dari 4 poin yang kesimpulannya mengingatkan kepada yayasan Insan Mulia agar tidak membuka SMK dan tidak menerima siswa didik baru.

Selanjutnya diteruskan dengan surat teguran ke-2 nomor 422.1/023 tertanggal 7 Juni 2011. Dalam surat teguran ke-2 itu, Disdik menekankan kepada yayasan Insan Mulia agar tidak menerima siswa didik baru sebelum semua persyaratan untuk mendapatkan ijin operasional dilengkapi. “Kami anggap SMK Insan Mulia itu illegal karena tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan kegiatan pendidikan. Di Kota Tegal sudah terlalu banyak SMK, jumlahnya sekitar 20 unit,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Sutari SH mengatakan, Disdik harus berani menyatakan penutupan terhadap sekolah yang belum memiliki ijin operasional. Pasalnya, syarat dari sebuah lembaga pendidikan harus mengantongi ijin operasional sebelum menggelar kegiatan pendidikan. “Jika benar ada SMK yang belum mengantongi ijin tapi sudah beroperasi, maka Disdik harus berani bersikap tegas,” kata Sutari.

Lebih jauh Sutari mengatakan, kaitan informasi SMK Insan Mulia yang belum memiliki ijin tapi sudah beroperasi, pihaknya akan memanggil Disdik untuk  dimintai keterangan. Sutari menambahkan, meskipun tujuan dari pendidikan itu untuk mendukung program Tegal Cerdas, tapi bukan berarti mekanismenya dilaksanakan tanpa prosedur sesuai aturan yang berlaku.

Secara terpisah, Dewan Pembina Yayasan Insan Mulia, Ahmadun saat dikonfirmasi membenarkan bahwa SMK Insan Mulia belum mengantongi ijin operasional. Akan tetapi dirinya menolak jika dikatakan SMK Insan Mulia tidak ada ijinnya. Menurutnya ijin operasional sedang dalam proses di Disdik.

“Kami sudah tertulis mengajukan permohonan kepada Disdik sekitar akhir Pebruari 2011, namun sampai kini tidak ada respon positif dari Disdik,” kata Ahmadun.

Lebih jauh Ahmadun menjelaskan, SMK Insan Mulia sudah rekrutmen siswa baru sebanyak 76 siswa yang saat ini sudah melangsungkan kegiatan belajar mengajar. Dikatakan, pihak sekolah bahkan sudah memungut biaya operasional pendidikan dari para siswa dengan besaran per siswa Rp 4,5 juta. Uang tersebut digunakan sebagai uang sarana, uang seragam, uang sepatu, uang trainer, SPP 1 bulan dan untuk kegiatan lain yang diperlukan.

“SMK Insan Mulia berdiri dibawah naungan yayasan Insan Mulia dan sudah ada siswanya hasil penerimaan murid baru kemarin. Kami memang belum mendapatkan ijin operasional dari Disdik setempat,” tegas Ahmadun.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita