KURIKULUM bukan lagi sekadar dokumen administratif, melainkan arah yang menentukan kualitas pembelajaran dan kompetensi peserta didik. Dalam konteks ini, Kurikulum Merdeka hadir sebagai jawaban atas kebutuhan akan pembelajaran yang lebih fleksibel, bermakna, dan berpusat pada peserta didik.
Kurikulum ini menawarkan ruang kebebasan bagi guru dan sekolah untuk mengeksplorasi strategi pembelajaran yang sesuai dengan konteks, karakteristik siswa, dan kebutuhan masyarakat (Kemendikbudristek, 2022).
Kurikulum Merdeka 2025 merupakan hasil penyempurnaan dari Kurikulum Merdeka yang telah lebih dulu diterapkan. Pada Tahun Ajaran 2025/2026, pemerintah tetap mempertahankan penggunaan Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013, namun disertai penguatan kebijakan sesuai Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, 2025).
Kurikulum ini menekankan pembelajaran yang lebih lentur, berfokus pada pengembangan karakter, peningkatan kompetensi, serta pendalaman materi (deep learning) untuk mempersiapkan peserta didik menghadapi tantangan perkembangan teknologi dan tuntutan zaman (Puslapdik Kemendikdasmen, 2025).
Salah satu fondasi Kurikulum Merdeka adalah gagasan “merdeka belajar”, yang memberikan otonomi kepada guru untuk menyesuaikan pembelajaran tanpa dibatasi perangkat administrasi yang kaku.
Guru dapat memilih metode, media, dan pendekatan yang paling efektif dengan profil dan kebutuhan peserta didik. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip pendidikan humanistik yang menekankan pembelajaran sebagai proses aktualisasi diri (Nuryani, 2023).
Fleksibilitas tidak hanya terlihat pada metode pembelajaran, tetapi juga pada struktur kurikulum yang memungkinkan penyesuaian materi dan alokasi waktu. Pada fase-fase belajar, pembagian kompetensi tidak lagi kaku per tahun, melainkan dalam bentuk capaian pembelajaran (CP) yang dapat dicapai secara bertahap.
Kurikulum Merdeka menekankan pentingnya berpikir kritis, pemecahan masalah, dan pemahaman konsep secara mendalam, bukan sekadar hafalan. Dengan fokus pada esensial materi, siswa diajak memahami, mengeksplorasi, dan mengaplikasikan konsep dalam kehidupan nyata. Hal ini selaras dengan teori konstruktivisme yang menyatakan bahwa belajar adalah proses membangun makna berdasarkan pengalaman (Triana, 2024).
Kurikulum saat ini tidak lagi dipahami hanya sebagai dokumen formal, tetapi sebagai pedoman yang menentukan mutu proses belajar dan kemampuan yang perlu dicapai peserta didik. Dalam kerangka tersebut, Kurikulum Merdeka muncul sebagai respon terhadap kebutuhan pembelajaran yang lebih fleksibel, bermakna, dan berfokus pada siswa.
Kurikulum ini memberi keleluasaan bagi guru dan sekolah untuk mengembangkan berbagai strategi pembelajaran yang sesuai dengan kondisi lingkungan, karakter peserta didik, serta kebutuhan masyarakat (Kemendikbudristek, 2022).
Kebijakan yang progresif tidak akan memiliki dampak signifikan tanpa keterlibatan guru sebagai pelaksana utama. Kurikulum Merdeka memberikan ruang kreativitas, namun juga menuntut guru untuk terus belajar, beradaptasi, dan berinovasi (Kemendikbudristek, 2022).
Guru berperan sebagai fasilitator yang mengarahkan peserta didik untuk mencapai kompetensi secara mandiri dan antusias, sejalan dengan prinsip pendidikan humanistik yang menempatkan guru sebagai pendamping dalam proses aktualisasi diri (Nuryani, 2023).
(Daftar Pustaka: Kemendikbudristek. (2022). Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. -Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2025). Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Puslapdik Kemendikdasmen. (2025). Laporan Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun 2025. Pusat Layanan Pembelajaran, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. -Nuryani, S. (2023). Pendekatan Humanistik dalam Pendidikan dan Relevansinya dengan Merdeka Belajar. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 12(1), 45–56. -Triana, R. (2024). Konstruktivisme sebagai Dasar Pengembangan Kurikulum Merdeka. Jurnal Teori Belajar dan Inovasi Pendidikan, 8(2), 112–123)