Senin, 28/02/2011, 21:29:00
Kasus Penyerobotan Tanah, Polres Brebes Periksa Saksi
KN-Kuntoro

Hj Juwaeni, saksi kasus tanah (Foto: Kuntoro)

PanturaNews (Brebes) – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Pjs Kepala Desa Luwungbata, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mulai disidik. Polres Brebes sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Ruang Unit Idik II Satreskim Polres Brebes, Senin 28 Februari 2011.

Seusai diperiksa, Hj Juwaeni (45) warga Losari, Cirebon yang menjadi saksi dalam kasus tersebut mengatakan, dia mengaku kalau pada tahun 1998 memang pernah menjual sebidang tanah seluas 3,5 bau kepada H. Tajudin Nahrowi (68), warga RT 2 RW 2 Desa Luwungbata, Kecamatan Tanjung. Tanah tersebut terletak di persil 99 desa setempat.

Setelah proses jual beli tersebut, ujarnya, dirinya sudah tidak tahu menahu tentang persoalan yang dihadapi Tajudin dengan pihak PJs Kepala Desa Luwungbata. “Tadi oleh petugas penyidik, saya memang diberi beberapa pertanyaan, namun hal itu hanya menyangkut proses jual beli,” terangnya.

Sementara itu Kuasa Hukum H. Tajudin Nahrowi (68), Taryadi SH MH berharap, pihak Polres Brebes dalam menangani kasus ini tidak hanya dilihat pada unsur penyerobotan tanah saja, namun pihak penyidik juga harus bisa melakukan pemeriksaan terhadap unsur penggelapan yang

dilakukan oleh Pjs Kades Luwungbata Kecamatan Tanjung, Mashudi.

Sedangkan H Tajudin Nahrowi (68) mengaku tanah miliknya seluas 2800 M2 yang berada dipersil 99 digelapkan oleh Pjs Kepala Desa Luwungbata yang dijadikan sebagai ganti tanah bengkok Desa Luwungbata yang terkena proyek tol seluas 3.500 M2. Selain tanah, pihaknya juga

diminta uang senilai Rp 3,5 juta untuk mengganti kekurangannya.

Tajudin mengaku, dirinya pada tahun 2005 lalu pernah membeli tanah secara borongan dengan luas tanah sekitar 24.500 M2 atau (3,5 bau). Dari jumlah tersebut, setengah bau-nya atau 2.800 M2 diserobot oleh oknum desa dan diatasnamakan istri yang bersangkutan. Setelah ada proyek tok Kanci-Pejagaan yang proses pembebasan tanahnya dilakukan pada tahun 2008 lalu, tanah bengkok milik desa terkena pembebasan.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita