Ilustrasi
PanturaNews (Pemalang) - Sejak Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, animo masyarakat Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah untuk membuat akta kelahiran menurun.
Sebab, untuk anak usia 1 tahun lebih pelayanan pembuatan akta kelahiran tidak lagi ditangani Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), melainkan melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN) Pemalang. Sementara, untuk anak usia 0 sampai 60 hari dan 61 hari sampai 1 tahun, proses pembuatannya tetap di Disdukcapil.
Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Pemalang, Ni Wayan Asrini SH, MSi melalui Kasi Pelayanan Akta Kelahiran, Agus Riyanto saat dikonfirmasi PanturaNews, Senin 28 Pebruari 2011, diruang kerjanya.
Menurut Agus, animo masyarakat untuk membuat akta kelahiran menurun, juga dikarenakan biaya proses permohonan akta kelahiran di PN lebih rumit dan biayanya juga lebih mahal. Namun demikian, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan jemput bola dengan terjun langsung ke masyarakat, khususnya masyarakat yang tinggalnya di daerah pegunungan. Hal ini dilakukan atas dasar visi dan misi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menghendaki agar seluruh penduduk Indonesia memiliki akta kelahiran.
"Selain itu, juga berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, dimana Disdukacapil dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," kata Agus didampingi Sekretaris Disdukcapil, Prasojo S.
Terkait dengan target pembuatan akta kelahiran untuk tahun 2011, Disdukcapil menargetkan 20 ribu pemohon. Angka tersebut lebih menurun dibanding target tahun 2010 yang mencapai 50 ribu pemohon tapi terealisasi 54 ribu pemohon. Dan target tahun 2009 yang mencapai 80 ribu pemohon tapi terealisasi 83 ribu pemohon.