PanturaNews (Tegal) - Kasus penganiayaan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Tegal, yang diduga akibat cemburu berakhir damai setelah dimediasi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tegal Kota, Senin 11 Agustus 2025.
Mediasi berlangsung alot dan cukup lama, sekira dua jam, mulai pukul 11.30 sampai 13.30 WIB.
Hasilnya kedua belah pihak berdamai, keluarga pelaku meminta maaf dan keluarga korban memaafkan tanpa syarat.
Saat dilakukan mediasi, pelaku PU (18) hanya bisa tertunduk lesu didampingi oleh ibu dan pamannya di Ruang Konseling Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tegal Kota.
Sementara RM (17) yang merupakan adik kelasnya di Madrasan Aliyah (MA) duduk didampingi kedua orang tuanya, ayah dan ibunya.
PU tidak membayangkan sebelumnya, tindakan yang dilakukannya akan membawanya ke kantor polisi dan diharuskan pindah sekolah.
Diketahui, PU sebelumnya memukuli RM di dalam toilet sekolah karena cemburu mantan pacarnya dekat dengan RM, pada Kamis 7 Agustus 2025.
Merasa tidak terima RM dipukuli hingga berdarah, keesokan harinya keluarga RM melaporkan pelaku PU ke Satreskrim Polres Tegal Kota.
Saat itu, RM mengalami luka di bibir dalam bagian bawah dan atas, pelipis, dan dua gigi di rahang kanan atasnya goyah.
Dalam mediasi hadir empat guru dari MA tersebut, satu laki-laki dan tiga perempuan, dan ikut hadir seorang siswi.
"Alhamdulillah sudah pencabutan berkas, sudah secara kekeluargaan. Iya dicabut (red, laporan korban), sudah clear," kata Umi, perwakilan guru yang ikut mediasi.
Keluarga pelaku, Maskon (48) mengatakan, sudah tidak ada masalah dan sudah tidak ada tuntutan dari keluarga korban.
Keluarga juga sudah menyatakan PU keluar dan akan pindah sekolah, rencananya akan dimasukkan ke pondok pesantren.
Dia dan keluarga juga berencana meminta maaf secara langsung di rumah korban.
"Jadi sudah selesai secara kekeluargaan," kata Maskon yang merupakan paman PU.
Keluarga korban, C (49) mengungkapkan, dia memaafkan pelaku karena merasa kasihan saat melihat keluarga PU menangis-nangis.
Menurut C, dia melaporkan kasus pemukulan yang dialami anaknya agar ada efek jera dan kejadian tersebut tidak dianggap remeh temeh.
"Saya memaafkan karena kasihan melihat keluarga pelaku," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi mengatakan, mediasi berjalan lancar dengan dihadiri pihak pelapor, pihak teradu, dan perwakilan MA. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai.
"Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak menuntut secara pidana maupun perdata," jelasnya.