.
Sedikitnya delapan bangunan liar di tepi Jalan Lingkar Bumiayu, termasuk posko ormas Grib Jaya dan Warung Aceh, yang dikenal warga sebagai kedok penjualan obat keras daftar G tanpa resep dokter dibongkar paksa.
PanturaNews (Brebes) – Sedikitnya delapan bangunan liar di tepi Jalan Lingkar Bumiayu, termasuk posko ormas Grib Jaya dan Warung Aceh, yang dikenal warga sebagai kedok penjualan obat keras daftar G tanpa resep dokter dibongkar paksa.
Pembongkaran paksa yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Sabtu 10 Agustus ini, karena bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara tanpa izin.
Kepala Satpol PP Brebes, Moh. Syamsul Haris, mengatakan pembongkaran dilakukan bersama alat berat setelah menerima surat permintaan penertiban dari Kementerian Pekerjaan Umum terkait bangunan liar di ruang milik jalan nasional ruas Lingkar Bumiayu.
“Semua berjalan lancar tanpa hambatan. Masyarakat diimbau tidak mendirikan bangunan di tanah milik negara karena sewaktu-waktu akan difungsikan sesuai peruntukannya,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Sementara, Sekretaris Badan Kesatuan Kebangsaan Politik (Bakesbangpol) Brebes, M Reza Prisman, saat dikonfirmasi, menegaskan ormas Grib Jaya sedianya terdaftar resmi di Kesbangpol.
"Akan tetapi, terkait dengan bangunan yang dibongkar bukan sekretariat resmi, melainkan posko liar," jelasnya.