Proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan Brebes di aula Islamic Center Brebes pada Minggu 18 Februari 2024 kemarin. (Foto : Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Di tengah banyaknya persoalan dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah.
Saat ini proses penghitungan tengah berlangsung di level kecamatan. Kebijakan penghentian rekapitulasi itu diketahui dari beredarnya surat instruksi yang dikeluarkan beberapa KPU kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dalam surat dijelaskan, sesuai arahan KPU RI pada 18 Februari 2024, jadwal pleno PPK harus ditunda sampai 20 Februari 2024.
Seperti yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Brebes melalui suratnya yang telah diedarkan. Dalam surat tersebut berbunyi :
Bahwa Berdasarkan arahan KPU Republik Indonesia tanggal 18 Februari 2024, untuk memastikan kualitas data SIREKAP yang akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan lebih akurat, Jadwal pleno PPK agar di jadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024, dan bagi yang sudah berjalan agar di skors sampai dengan tanggal 20 Februari 2024.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Surat tersebut ditandatangani dan dicap langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik.
Sementara itu, berdasarkan pantauan PanturaNews.Com di lapangan, untuk rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan Brebes, yang sudah berlangsung melakukan perhitungan suara sejak Minggu 18 Februari 2024 kemarin siang, di aula Islamic Center Brebes, juga sepi dari aktivitas penghitungan suara.
Salah satu petugas PPK Kecamatan Brebes menyebutkan, proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan Brebes, di Kabupaten Brebes dihentikan sementara sesuai instruksi dari KPU Kabupaten Brebes atas arahan KPU Pusat.
"Kalau berapa jumlah rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan Brebes yang sudah berlangsung sejak kemarin, baru 6 TPS," terangnya.