PanturaNews (Tegal) - Polres Tegal Kota akan menindaklanjuti jika ada laporan dari korban jemaah haji ilegal.
Dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Wali Kota Tegal dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal. Untuk mengecek izin dan legalitas kantor biro umroh dan haji di wilayah Kota Tegal. Hal itu dikatakan Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
"Saya sudah cek ke Reskrim belum ada laporan. Kalau diperlukan bantuan terkait itu (red, kasus haji ilegal) dari Polres Bandara Soekarno-Hatta. Kami Polres Tegal Kota siap menindak lanjuti," kata AKBP Putu saat dihubungi melalui Whatsapp, Minggu 11 Mei 2025.
Kabar adanya korban jamaah haji ilegal dari Kota Tegal yang keberangkatannya digagalkan di Bandara Soekarno Hatta, menjadi atensi Polres Tegal Kota.
Mereka berangkat dengan rombongan 36 orang dari beberapa kota lainnya melalui biro umroh dan haji ilegal bernama PT Nawasena Emas Cemerlang (NSCM).
Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya, berinisial IA (48) dan NF (40) yang diketahui anggota DPRD Kota Tegal, yang merupakan koordinator dan perekrut jamaah haji ilegal.
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, ia sudah memerintahkan Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) untuk memantau situasi di lapangan.
Saat ini, di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) sendiri belum ada laporan masuk, baik dari korban maupun keluarga korban.
Pihaknya siap menindaklanjuti kasus haji ilegal tersebut jika ada korban yang melapor ataupun saat diminta bantuan Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Ia mengimbau, masyarakat jangan tergiur dengan tawaran biro umroh dan haji yang tidak masuk akal. Pastikan biro tersebut memiliki izin resmi di Kemenag.
"Kami dari Polres Tegal Kota mengimbau agar masyarakat memastikan ijin dari biro tersebut. Cek dan ricek serta perhatikan juga track record dari biro tersebut," tandasnya.