Jajaran Satresnarkoba Polres Brebes saat menangkap pelaku pesta ganja. (Foto: Ist)
PanturaNews (Brebes) - Tiga pemuda yang tengah asyik pesta ganja di sebuah rumah yang ada di Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berhasil ditangkap.
Ketiganya ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Brebes, yang dipimpin Kanit 1 Ipda Rofik, Selasa 8 November 2022 kemarin.
Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Aris Maryono, mengatakan, ketiga pria yang diciduk, DW (35), MR (29) dan AA (24), merupakan warga Kecamatan Paguyangan dan Kecamatan Bumiayu.
“Terungkapnya kasus pesta ganja ini, berkat adanya laporan masyarakat ke pihak kami. Kami pun langsung mengintai untuk melakukan penangkapan,” kata AKP Aris Maryono, Jumat 18 November 2022.
Dalam penangkapa terhadap tiga pelaku, polisi berhasil mengamankan 8 paket ganja dengan berat total sekitar 25 gram. Selain itu, barang bukti lainnya seperti alat hisap juga berhasil diamankan.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Tahun 2009 tentang Undang-undang Narkotika dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.