Kamis, 08/05/2025, 17:38:32
6 Ton Pupuk Ilegal dan Truk Disita, Buronan Ditangkap Tim Kejaksaan
.
LAPORAN TIM PANTURANEWS

PanturaNews (Tegal) – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menangkap Indra Saefudin bin Slamet (alm), buronan kasus penyalahgunaan pupuk subsidi, pada Rabu malam, 7 Mei 2025. 

Ia ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB setelah lama buron dalam kasus perdagangan ilegal pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7437K/Pid.Sus/2024 yang menolak permohonan kasasi terdakwa dan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Tegal. 

Dalam putusan itu, Indra dinyatakan bersalah karena memperdagangkan barang dalam pengawasan tanpa izin resmi.

“Kami tidak mentolerir pelanggaran hukum, apalagi yang merugikan petani dan negara,” kata Kepala Kejari Tegal, Wuriadhi Paramita, Kamis, 8 Mei 2025. 

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana ekonomi.

Indra dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp1 juta, subsider satu bulan kurungan. Ia juga dikenai biaya perkara sebesar Rp5.000. 

Selain hukuman badan, majelis hakim memutuskan penyitaan dan pemusnahan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel Oppo, kartu ATM BRI, slip penarikan uang, dan satu truk Mitsubishi Colt Diesel merah tahun 2018. Truk tersebut digunakan untuk mengangkut pupuk ilegal.

Sebanyak 120 sak pupuk NPK Phonska, total enam ton, juga dirampas untuk negara. Dalam proses penangkapan, sejumlah anggota keluarga terdakwa disebut tidak kooperatif, namun Indra berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Slawi.

Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi. Pupuk bersubsidi, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 jo. Perpres 15 Tahun 2011 sebagai barang dalam pengawasan, kerap diselewengkan karena tingginya permintaan dan nilai jual di pasar gelap.

“Semua buronan akan kami kejar hingga tuntas," tegasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita