PanturaNews — Jumlah calon jemaah haji yang digagalkan keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta bertambah. Hingga Sabtu, 10 Mei 2025, Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta mencatat total 107 jemaah yang gagal berangkat karena menggunakan visa kerja.
“Mereka hendak berangkat ibadah haji, tapi dokumen yang digunakan bukan visa haji, melainkan visa kerja dan sejenisnya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Yandri Mono kepada wartawan, Sabtu (10/5).
Seluruh jemaah diduga menggunakan jasa travel ilegal untuk bisa berangkat ke Tanah Suci. Menurut Yandri, mereka berasal dari beberapa kelompok berbeda yang diamankan sejak 28 April hingga hari ini.
Polisi juga telah menangkap dua orang pimpinan dan pendamping rombongan, masing-masing berinisial IA (48) dan NF (40). Keduanya berusaha memberangkatkan 36 jemaah menggunakan dokumen yang tidak sesuai prosedur.
“PT NSMC, perusahaan tempat IA dan NF bernaung, bukan biro perjalanan haji, melainkan event organizer,” ujar Yandri.
Menurut keterangan awal, banyak calon jemaah tertarik karena informasi dari mulut ke mulut, yang menyebut IA dan NF pernah sukses memberangkatkan jemaah ke Arab Saudi.
Setibanya di Tanah Suci, para jemaah dijanjikan akan dibuatkan izin tinggal atau Iqomah agar bisa melanjutkan ibadah haji. “Ini modus yang membahayakan, dan jelas menyalahi aturan,” ujar Yandri.
Saat ini, polisi masih memeriksa kedua pelaku dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Para jemaah yang merasa ditipu diminta membuat laporan resmi agar proses hukum bisa dilanjutkan ke pasal penipuan.
“Kami sudah sampaikan kepada para korban bahwa mereka bisa melapor jika merasa dirugikan,” kata Yandri.