Sabtu, 10/05/2025, 19:54:55
66 Oknum Ormas Terlibat Premanisme, 13 Ditetapkan Jadi Tersangka
LAPORAN TIM PANTURANEWS

PanturaNews - Sebanyak 66 orang yang diduga terlibat praktik premanisme diamankan jajaran Polres Serang selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar sejak 1 Mei 2025. 

Dari jumlah tersebut, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan, pengancaman, hingga praktik percaloan tenaga kerja.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan mayoritas pelaku berasal dari oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang beroperasi di titik-titik rawan wilayah Kabupaten Serang. 

"Sejak awal Mei hingga hari ini, kami mengamankan 66 pelaku. Sebagian besar merupakan oknum ormas yang meresahkan warga," ujar Condro, Jumat (9/5), dikutip dari Bantennews.

Dua dari puluhan pelaku juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika. 

“Ada indikasi keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar,” kata Condro.

Sebagian besar pelaku yang tidak terbukti melakukan tindak pidana dipulangkan setelah mengikuti pembinaan keagamaan di Masjid As-Salam. 

Mereka mengikuti pesantren kilat dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. 

“Kami berikan nasihat agar mereka mencari pekerjaan yang layak demi masa depan yang lebih baik,” ujar Condro.

Operasi Pekat ini merupakan instruksi Kapolri yang dilanjutkan oleh Kapolda Banten untuk menindak aksi premanisme yang mengancam keamanan dan iklim investasi. 

Polres Serang kini tengah memfokuskan operasi pada sejumlah lokasi rawan seperti Terminal Pakupatan, kawasan industri Modern Cikande, hingga titik-titik rawan pungli terhadap sopir truk.

Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan Dedi (48), calo tenaga kerja yang menjanjikan bisa memasukkan korban ke PT Nikomas Gemilang dengan imbalan sejumlah uang. 

Dedi ditangkap saat nongkrong di pinggir jalan Kampung Baru, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin malam.

Sementara, Kapolsek Kragilan, Kompol Entang Cahyadi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari Zuliandawati (44), warga Lampung Selatan yang menjadi korban penipuan. 

"Kami tindak tegas pelaku percaloan ini agar tak lagi merugikan masyarakat," kata Entang.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita