Jumat, 31/12/2021, 10:24:05
Di Akhir Tahun, Satreskrim Polres Tegal Kota Ungkap Empat Kasus
-LAPORAN JOHARI

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasat Reskrim, AKP Vonny Farizky dalam press conference di Mapolres setempat. (Foto: Humas Polres)

PanturaNews (Tegal) - Di penghujung tahun 2021,  Polres Tegal Kota masih ungkap empat kasus tindak pidana, dengan tujuh tersangka yang sudah diamankan.

Hal itu dikatakan Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasat Reskrim, AKP Vonny Farizky dalam press conference di Mapolres setempat, Kamis 30 Desember 2021.

“Tujuh tersangka sudah diamankan. Mereka terlibat dalam kasus sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP, pasal 346 jo 181 KUHP, pasal 363 dan pasal 365 jo 53 KUHP,” terang Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, pertama kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP yang terjadi pada hari Sabtu 20 November 2021, dengan TKP di Jalan Glatik Kel. Randugunting Kota Tegal.

Tersangkanya atas nama AM (26) warga Jalan K.H. Zaenal Mustofa Kel. Debong Kidul Kota Tegal. Sedangkan korbannya adalah S (45), warga Desa Bandasari RT 03 RW 01 Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

Barang bukti yang diamankan yaitu sebuah sepeda motor Honda Revo warna hitam milik tersangka, dan sebuah tas warna biru dongker yang berisi uang Rp. 100.000, milik dari pada korban.

“Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara selama sembilan tahun,” ujar Rahmad Hidayat.

Kemudian yang kedua, yaitu kasus pengungkapan tindak pidana Aborsi terkait penemuan Mayat Bayi pada 11 November 2021. TKP di aliran sungai Krandon Jl. Bukit tinggi 4 RT 04/RW 02 Kel. Krandon Kec. Margadana Kota Tegal.

Tersangka yang diamankan S.F (24), warga Kec. Dukuhturi Kabupaten Tegal. Dengan kejadian tersebut tersangka dianggap melanggar hukum, karena melakukan tindakan aborsi dan mengubur, menyembunyikan, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian dan kelahiran orang itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 346 Jo Pasal 181 KUHP.

"Ancaman hukumanya selama empat tahun penjara," tegas Rahmad Hidayat.

Lalu kasus yang ketiga, masih lanjut Kapolres, yaitu kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP yang terjadi pada tanggal 09 Desember 2021.

TKP-nya di Cafe Agul Agul Jl. Proklamasi Kel. Tegalsari, Kota Tegal. Untuk tersangkanya RAT (26) warga Jl. Indramayu RT 06/02 Kel. Bandung, Kota Tegal.

"Atas perbuatanya, tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP," imbuhnya.

Dan yang terakhir yaitu kasus pengeroyokan yang terjadi pada 24 Desember 2021, di atas Kapal Nelayan KM. Sri Mulya. Tersangkanya sebanyak 4 orang yaitu CH, S, SA dan ABF.

Sedangkan korbannya yaitu SB (21) warga Jl. Layang Rt.06/09 Kel. Tegalsari, Kota Tegal. Saat ini kondisi korban sudah dinyatakan sehat oleh dokter dan sudah diperbolehkan pulang. Atas kejadian ini para tersangka dijerat dengan 170 KUHP.

"Ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara," tutur Kapolres.

Dengan terungkapnya kejadian tindak pidana tersebut, Kapolres menghimbau agar masyarakat khususnya di Kota Tegal, untuk lebih berhati-hati dengan modus-modus kejahatan yang semakin kompleks, sehingga tindak kejahatan bisa diantisipasi.

"Saya berharap dengan Konferensi Pers hari ini, tolong rekan-rekan media sampaikan kepada masyarakat agar dijadikan sebagai pelajaran bagi kita semua supaya lebih berhati-hati, dan memahami akan kejahatan-kejahatan dengan modus baru di masa pandemi Covid 19 ini," pungkas Kapolres.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita