Kamis, 24/06/2021, 15:32:20
Bejat, Kakek 70 Tahun Cabuli Anak Usia Enam Tahun
-LAPORAN ZAENAL MUTTAQIEN

(Foto: ILustrasi)

"Di Balai Desa saat ditanya kakek itu mengakui perbuatannya, yaitu telah mencabuli korban sebanyak dua kali..."

PanturaNews (Brebes) - Diduga mencabuli anak usia enam tahun, kakek usia 70 tahun warga Desa Plompong, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diamankan petugas Kepolisian setempat, Kamis 24 Juni 2021

Kakek berinisial WSH dan berrprofesi petani ini dalam melakukan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban, sebut saja namanya Bunga yang masih berusia enam tahun, imbalan dengan uang Rp 5 ribu dan Rp 10 ribu.

Kasusnya terungkap setelah adanya kecurigaan salah satu warga yang masih tetangga korban, merasa curiga karena melihat korban keluar dari rumah anak pelaku sambil membawa gulungan pakaiannya.

"Tetangganya curiga melihat korban keluar dari rumah anak pelaku sekitar pukul 14.30 WIB. Rumah itu dalam keadaan kosong,” kata Kepala Desa Plompong, Suyanto.

Menurutnya, dari kecurigaan itu akhirnya terungkap perbuatan bejat kakek WSH dan diamankan oleh petugas Polsek Sirampog setelah sempat dibawa ke Kantor Balai Desa. Pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sudah dua kali.

"Di Balai Desa saat ditanya kakek itu mengakui perbuatannya, yaitu telah mencabuli AKR sebanyak dua kali di tempat yang sama yaitu di rumah anaknya saat sedang kosong, namun di hari dan waktu yang berbeda," ujar Suyanto.

Aksi pencabulan yang pertama, pelaku memgaki tidak ingat waktunya, namun dirinya mengaku memberikan uang jajan Rp 5 ribu. Sedangkan untuk yang keduanya, pelaku memberikan imbalan sebesar Rp 10 ribu.

“Modus pelaku melakukan pencabulan adalah kebutuhan biologis karena sudah lama menduda sebab ditinggal Almarhumah istrinya,” ungkap Suyanto.

Sementara menurut pengakuan korban, dirinya telah dicabuli WSH tiga kali. Korban juga merasa kesakitan di bagian alat vitalnya, sehingga segera dibawa ke RSUD Bumiayu untuk dilakukan visum sebagai bukti laporan kepada pihak kepolisian.

Ibu kandung korban menuntut agar pelaku dihukum atas perbuatan tak bermoral tersebut pada anaknya. Ibu korban menolak diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan meminta pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku sempat dibawa petugas ke Polsek Sirampog, selanjutnya kasus akan ditangani Polres Brebes oleh Unit Perlindungan Perempuat dan Anak (PPA). Atas perbuatannya itu, pelaku dapat terjerat pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan hukuman cukup berat, yakni penjara maksimal 15 tahun.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita