Senin, 22/02/2021, 19:44:12
Terduga Jambret Handphone Dibekuk Unit Reskrim Anjatan
LAPORAN RESMAN S

Terduga sebagai pelaku curas, RA diamankan Polsek Anjatan berikut barang bukti. (Foto: Humas Polres)

PanturaNews (Indramayu) - Unit Reskrim Polsek Anjatan, Polres Indramayu jajaran Polda Jabar, mengamankan seorang pria berinisial, RA (26) warga Anjatan. Dia adalah terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Senin 22 Februari 2021.

Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini, terjadi pada Minggu 21 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB, di jalan raya blok Lengkong, Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Anjatan, AKP Ali Anwar Yaghfirin saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kejadian berawal saar pelapor atau korban mengajak jalan-jalan kedua keponakannya menggunakan sepeda motor, kemudian pelapor menyimpan handphone di bagasi depan sebelah kiri sepeda motor Beatnya,” ujarnya.

Di tengah perjalanan, lanjutnya, yaitu di jalan blok Lengkong Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, terduga pelaku memepet pelapor dari sebelah kiri, kemudian pelaku merogoh bagasi dan berhasil mengambil satu buah handphone.

Selanjutnya, terangnya lebih lanjut, terduga pelaku mendorong pelapor hingga nyaris terjatuh, kemudian terduga pelaku melarikan diri.

Menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Anjatan bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan pengejaran yang diduga pelaku. Berkat kerja kerasnya, kurang dari 1 x 24 jam terduga pelaku sudah berhasil diamankan beserta barang bukti HP merk OPPO A53 warna biru berikut sim card, sepeda milik pelaku dan lainnya.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp 4.200.000, dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anjatan untuk di proses lebih lanjut,” jelas AKP Budiyanto..

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Anjatan untuk dilakukan proses penyidikan.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita