Minggu, 05/05/2024, 10:24:10
Penangkapan Ikan Terukur Seyogyanya Diuji Coba Dulu
Ketua HNSI Jawa Tengah, H. Riswanto
--None--

Ketua HNSI Jawa Tengah, H Riswanto

Kementerian Kelautan dan Perikanan uji coba kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) resmi dimulai hari Senin 29 April 2024) yang dilaksanakan di zona III PIT Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718.

Uji coba tersebut menurut Pak Menteri Kelautan dan Perikanan akan dilakukan selama tiga bulan mencakup perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor Bagian Timur WPPNRI 718. Tapi jika waktu tiga bulan dirasa belum menghasilkan durasi uji coba bisa diperpanjang sampai enam bulan.

Padahal sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan pertauran terkait penangkapan ikan terukur (PIT) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 dan menuai banyak protes penolakan di kalangan nelayan serta pelaku usaha penangkapan ikan yang kemudian terjadi penundaan penerapan PIT atas arahan Presiden setelah perwakilan nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan yang tergabung dalam Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) bertemu Presiden pada tanggal 29/11/2023 di istana negara Jakarta lalu.

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) memang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan belum diterapkan secara menyeluruh di WPPNRI dan ZEE, karena ada penundaan pada bulan Januari 2024, namun Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 sudah ditetapkan sebelumnya.

Penundaan penangkapan ikan terukur (PIT) juga harus jelas, ditunda untuk di lanjutkan atau ditunda untuk dibatalkan, semua butuh proses dan kajian menyeluruh terkait bagaimana kesiapan sarana dan prasarana serta SDM dan lain sebagainya.

Selain uji coba dan rencana penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) sebelumnya juga dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menerapkan kebijakan penarikan PNBP pasca produksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021 yang menuai protes keberatan terkait tingginya indeks tarif 10%. Meski dari Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan solusi dengan adanya harga acuan ikan (HAI) namum demikian oleh nelayan dan pelaku usaha dinilai masih memberatkan karena tidak sesuai dengan harga ril ikan yang murah dilapangan dan tingginya biaya operasional melaut dampak kenaikan harga BBM solar industri untuk nelayan. Nelayan dan pelaku usaha penangkap ikan meminta adanya revisi terkait indeks tarif PNBP nya dari 10% diturunkan menjadi 3% agar usaha penangkapan ikan bisa bertahan terus berkelanjutan.

Tulisan dalam Kolom Opini ini adalah kiriman dari masyarakat. Segala tulisan bukan tanggung jawab Redaksi PanturaNews, tapi tanggung jawab penulisnya.

 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita