Dua tersangka pengedar obat terlarang (baju merah) dibalik jeruji besi
PanturaNews (Tegal) – Satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Tegal Kota, kembali meringkus dua orang pengedar obat terlarang yang masuk dalam daftar G, Selasa 10 Maret 2020. MDF (19) warga Dampyak, Kecamatan Kramat dan IK (25) warga Desa Bandasari, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan puluhan butir obat terlarang.
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSI melalui Kasat Narkoba AKP Bambang Margono SH, Kamis 19 Maret 2020 mengatakan, penangkapan pertama tersangka MDF di Jalan S Parman, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa 10 Maret 2020 pukul 20.00 WIB. Berkat informasi dari masyarakat, yang menginformasikan bahwa tersangka sering menjual obat-obatan terlarang (obat berbentuk tablet warna kuning berlogo MF) yang diketahui dilarang beredar secara bebas dan harus menggunakan resep dokter.
“Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 38 tablet obat terlarang,” tegas Bambang.
Lebih lanjut kata Bambang, dari nyanyian tersangka MDF, bahwa barang haram tersebut ia beli dari tersangka IK. Berselang dua jam, tepatnya pukul 22.00 WIB, tersangka IK ditangkap di Jalan AR Hakim, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, saat sedang menunggu calon pembeli.
“Dari tersangka IK, ditemukan 44 tablet, yang disimpan di bungkus rokok GG Surya,” imbuhnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 197 jo 196 UURI Nomer 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.