Ribuan botol minuman keras hasil operasi cipta kondisi dimusnahkan dengan digilas menggunakan selender di depan Mapolres Tegal Kota (Foto: Nino)
PanturaNews (Tegal) - Ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merek dan ukuran, dimusnahkan dengan digilas menggunakan selender di depan Mapolres Tegal Kota, Jawa Tengah, Kamis 19 Desember 2019.
Wakapolres Tegal Kota, Kompol Joko Wicaksono disela pemusnahan mengatakan, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru pihaknya menggelar kegiatan cipta kondisi yang dilaksanakan mulai 26 November hingga 15 Desember 2019.
"Menjelang pelaksanaan perayaan Natal dan tahun baru, selama 20 hari kita melakukan kegiatan cipta kondisi," kata Kompol Joko Wicaksono.
Hasilnya, sebanyak 2.652 botol miras berbagai merek dan ukuran disita dari berbagai lokasi yang ada di wilayah hukum Polres Tegal Kota.
"Kita komitmen untuk memberantas penyakit masyarakat terutama peredaran Miras. Karena semua kejahatan konvensional bisa dipicu akibat pelaku mengkonsumsi minuman keras. Bisa membunuh, kekerasan atau pencurian," kata Kompol Joko.
Joko menghimbau kepada masyarakat Kota Tegal untuk dapat turut serta dalam menekan peredaran miras. Sehingga wilayah Kota Tegal dapat terjaga, aman dan kondusif.