Miras Dimusnahkan. (FT: Johari)
PanturaNews (Tegal) – Untuk menjaga kaidah Bulan Suci Ramdhan, ribuan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan ukuran dimusnahkan jajaran Polres Tegal Kota, di halaman Mapolres, Selasa 28 Mei 2019. Pemusnahan barang haram hasil sitaan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dengan cara digilas menggunakan slender.
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSi Mkes didampingi Kasat Sabhara AKP Nasoir SH mengatakan KKYD digelar sejak 7 April hingga 8 Mei lalu. Hasilnya, sebanyak 2.618 botol miras berbagai merek dan ukuran berhasil disita.
"Kegiatan itu melibatkan personel dari Sat Reskrim, Sabhara, Narkoba, dan Intelkam," kata Kapolres.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Sekaligus sebagai bukti upaya Polres Tegal Kota dalam meminimalisir adanya peredaran minuman keras dan menjaga Kamtibmas.
Lebih lanjut kata Kapolres, keberhasilan KKYD itu berkat kerjasama semua pihak termasuk tokoh masyarakat. Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu tugas polisi dalam menjaga kondusifitas Kota Tegal.
"Hasilnya memang lebih sedikit dari operasi sebelumnya. Ini karena pada bulan Ramadan banyak penjual yang tutup dan peran tokoh masyarakat dan ulama untuk ikut memberikan himbauan kepada masyarakat, tentang manfaat dan mudharatnya minuman keras," tegasnya.