Selasa, 21/07/2026, 22:42:34
Berkas Perkara Lengkap, Fadia Arafiq Bakal Jalani Sidang Perdana 23 Juli di PN Semarang
.

PanturaNews (Semarang) – Berkas perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, resmi dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. 

Atas pelimpahan tersebut, Fadia dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis (23/7/2026).

Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, membenarkan bahwa pihak pengadilan telah menerima berkas perkara terdakwa berskala pelimpahan resmi dari KPK sejak pekan lalu.

"Sidang Kamis, 23 Juli 2026. Pembacaan dakwaan dilaksanakan pukul 13.00 WIB," kata Hadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/7/2026).

Hadi menjelaskan, proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tersebut akan bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang dan terbuka untuk umum.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menguraikan pelimpahan berkas perkara telah diselesaikan penyidik pada Kamis (16/7/2026). 

Langkah ini menandai peralihan penanganan perkara dari tahap penyidikan menuju pembuktian di muka persidangan.

"Telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa Sdri FAR, ke Pengadilan Tipikor PN Semarang," terang Budi, Jumat (17/7/2026).

Budi berharap seluruh tahapan persidangan dapat berlangsung secara objektif, independen, dan transparan guna menguak fakta hukum secara menyeluruh.

Fadia Arafiq sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (4/3/2026) atas dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dalam konstruksi perkaranya, Fadia diduga:

Mendirikan perusahaan keluarga atas nama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Mengarahkan jajaran bawahannya untuk memenangkan PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan pada periode 2023–2026.

Mengumpulkan aliran dana transaksi kontrak PT RNB mencapai Rp46 miliar.

Dari total nilai kontrak tersebut, hanya Rp22 miliar yang dialokasikan untuk gaji pegawai outsourcing. Sementara sisa dana sekitar Rp19 miliar (40 persen) diduga dinikmati dan dibagikan kepada lingkaran keluarga bupati.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita