Selasa, 21/07/2026, 22:11:21
Stop Merokok Sembarangan! Pemkot Tegal Resmi Haramkan Asap Rokok di Tempat Umum. Ini Titik-titik Lokasinya
.

PanturaNews (Tegal) – Jangan lagi coba-coba merokok sembarangan di fasilitas publik wilayah Kota Tegal jika tak ingin berurusan dengan petugas. Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) demi menjamin hak warga menghirup udara bersih.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, M. Zaenal Abidin, menegaskan bahwa aturan ketat ini diterbitkan untuk membentengi warga dari ancaman racun asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.

"Masyarakat punya hak dasar untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih. Zonasi bebas asap rokok ini kami sosialisasikan agar dipahami seluruh warga," ujar Zaenal di sela talk show sosialisasi Perda KTR di Pendopo Ki Gede Sebayu, Selasa (21/7/2026).

DPRD Tegaskan Anak dan Perempuan Harus Dilindungi

Penerapan Perda KTR ini mendapat dukungan penuh dari jajaran legislatif. Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, menyebut regulasi ini sangat krusial untuk memberikan perlindungan ekstra bagi kelompok masyarakat yang paling rentan.

"Dampak kesehatan pada perokok pasif itu sering kali jauh lebih berbahaya. Kehadiran aturan ini penting untuk melindungi anak-anak dan perempuan dari paparan asap rokok," tegas Kusnendro.

Mengenai sanksi dan penindakan bagi perokok yang nekat membandel, Kusnendro menambahkan bahwa rincian teknisnya saat ini tengah digodok dalam regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal).

Daftar Area "Haram" Asap Rokok di Tegal

Dengan berlakunya aturan anyar ini, tempat-tempat keramaian seperti Alun-Alun dan Taman Kota disterilkan dari asap rokok agar makin nyaman bagi pengunjung.

Berdasarkan Perda KTR, aktivitas merokok dilarang keras di titik-titik berikut:

1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Rumah sakit, puskesmas, dan klinik.

2. Tempat Pendidikan: Sekolah, kampus, hingga lembaga kursus.

3. Area Anak: Tempat bermain anak-anak.

4. Tempat Ibadah: Masjid, gereja, dan rumah ibadah lainnya.

5. Angkutan Umum: Seluruh moda transportasi publik.

6. Tempat Kerja: Kantor pemerintahan maupun swasta.

7. Fasilitas Umum & Area Terbuka: Taman kota, alun-alun, dan lokasi publik yang ditetapkan.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita