PanturaNews (Brebes) – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Brebes menggelar penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Selasa (21/7/2026).
Dalam operasi tersebut, sebanyak empat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan satu warga terlantar dievakuasi dari kawasan Alun-alun Brebes serta sepanjang jalur Pantura.
Koordinator Lapangan Satpol PP Brebes, Dede, mengatakan operasi penyisiran dimulai pukul 09.00 WIB dengan menyasar titik-titik keramaian dan sudut tersembunyi yang biasa dijadikan lokasi singgah PMKS.
"Petugas bergerak dari Mako Satpol PP langsung menuju Alun-alun dan jalur Pantura. Kami menyisir jalan-jalan protokol dan tempat-tempat tersembunyi yang diduga menjadi lokasi mangkal mereka," kata Dede.
Dede menjelaskan, penertiban digelar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Dibawa ke Rumah Singgah
Usai ditertibkan, kelima warga tersebut dievakuasi menggunakan kendaraan operasional menuju rumah singgah milik Dinas Sosial Kabupaten Brebes.
Di sana, para PMKS akan menjalani serangkaian prosedur penanganan awal, mulai dari pendataan identitas hingga penanganan medis dan bantuan sosial.
"Di rumah singgah, mereka akan menjalani proses pendataan, identifikasi, hingga mendapatkan perawatan yang lebih layak secara medis maupun sosial," ujar Dede.
Penertiban ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum dan estetika tata kota di Kabupaten Brebes. Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga serta para pengguna jalan yang melintas di jalur Pantura.