Minggu, 04/03/2018, 03:37:10
Biadab, Kakek Cabuli Anak Perempuan Usia 5 Tahun
LAPORAN ADANG PURNOMO

Ilustrasi

PanturaNews (Kendal) - Polres Kendal Polda Jawa Tengah, akhirnya menangkap dan menahan Mt (53) warga Desa Gebanganom, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Sabtu 3 Maret 2018.

Mt ditangkap karena dilaporkan telah mencabuli anak tetangganya yang masih berusia lima tahun. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Mf meringkuk di tahanan Mapolres Kendal. 

Kasat Reskrim Pores Kendal AKP Aris Munandar menjelaskan bahwa kejadian pancabulan tersebut bermula dari korban, sebut saja Bunga, bermain ke rumah tersangka Mt. Saat itu pelaku bersama korban duduk bersama menonton televisi di ruang depan, namun tiba-tiba muncul niat bejat pelaku dengan memegang kemaluan korban lalu mencabulinya. Mendapat perlakuan itu korban lalu berdiri dan sesaat kemudian dipanggil ibunya agar pulang ke rumah.

Saat mandi di sore hari, korban menangis karena merasakan sakit di bagian kemaluannya. Setelah ditanya oleh ibunya, korban lalu bercerita ketika main di rumah Mt, kakek Mt telah memegang kemaluannya dan memasukan sesuatu ke kemaluannya.

“Mendengar penjelasan Bunga, maka ibunya segera membawanya ke bidan untuk diperiksakan. Setelah mengetahui hasil pemeriksaan dan tidak terima atas perbuatan Mt kepada putrinya, kemudian sang Ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rowosari,” terang Kasat Reskrim.

Ditambahkan Kasat Reskrim, perbuatan cabul Mf, terjadi pada bulan November 2017 lalu. Namun karena saat itu belum cukup bukti, maka tersangka Mt belum bisa ditangkap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Mt saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Kendal dan akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita