Ratusan warga Luwunggede menggelar demo di depan Pengadilan Negeri Brebes. (FT: Kuntoro)
PanturaNews (Brebes) - Sidang pertama pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Neheri Brebes atas Hasmi Ananton (37), Kepala Desa (Kades) Luwunggede, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, diwarnai unjuk rasa warga, Kamis 30 September 2010.
Para pendemo yang berdesakan di pintu PN dengan lantang menyuarakan yel-yel keadilan untuk majelis hakim yang akan mendengarkan dakwaan dari JPU, terkait dugaan penggelapan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2008 sebesar Rp 125 juta.
“Mohon pak hakim bisa memutuskan dengan bijak dan seadil-adilnya untuk kepentingan masyarakat,” teriak seorang pendemo.
Ratusan pendemo meminta terdakwa yang telah dua periode menjabat sebagai kepala desa tersebut dihukum dengan seadil-adilnya. “Dugaannya kita memang seperti itu, sejak awal menjabat kades ada indikasi korupsi Raskin dan ADD. Namun tuntutan saat ini hanya terkait dugaan penggelapan dana ADD tahun 2008,” ujar Akhmad Dasilan (31), perwakilan warga Desa Luwunggede, saat dimintai komentarnya seusai demo.
Sidang dakwaan yang rencana digelar pukul 10.00 WIB mundur hingga 3 jam, karena menunggu antrian sidang sebelumnya. Sedikitnya 200 pengunjuk rasa meramaikan suasana Pengadilan Negeri Brebes. Mereka berdatangan dengan menggunakan dua mobil pikc up dan puluhan sepeda motor.