Ketua Fraksi PAN Peduli Rakyat DPRD Kota Tegal, H Harun Abdi Manaf SH.
PanturaNews (Tegal) - Adanya surat permohonan audensi klarifikasi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari kalangan PNS guru, melalui wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tegal, Jawa Tengah kepada DPRD setempat mengindikasikan tidak adanya ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal terhadap permasalahan TPP.
Anggota Fraksi PAN Peduli Rakyat DPRD Kota Tegal, H. Harun Abdimanaf SH, Rabu 15 September 2010 menegaskan, agar Pemkot Tegal bertindak tegas terhadap persoalan tunjangan perbaikan penghasilan pegawai, khususnya kalangan PNS guru yang sudah bersertifikasi.
“Pemkot harus tegas terhadap soal TPP. Ketidak tegasan itu nampak sekali dengan adanya dua alasan berbeda, mengenai penolakan pemberian TPP yang disampaikan Walikota kepada PGRI dengan yang disampaikan tim anggaran Pemkot Tegal kepada DPRD,” kata Harun.
Menurut Harun, di suatu kesempatan Walikota pernah mengatakan kepada PGRI bahwa alasan alotnya pemberian TPP terhadap guru bersertifikasi karena belum menemukan dasar hukumnya. Akan tetapi pada kesempatan berbeda, tim anggaran Pemkot Tegal kepada DPRD mengatakan, alasan tidak dicantumkannya anggaran pemberian TPP dalam draf Kebijakan Umum Anggaran (KUA) untuk ubahan anggaran 2010 dikarenakan keterbatasan anggaran.
“Logikanya, jika mengacu kepada alasan Walikota maka TPP itu tidak pernah direncanakan untuk dianggarkan. Dan jika mengacu kepada alasan tim anggaran Pemkot, dasar hukum pencairan TPP sebenarnya sudah ada namun hanya anggarannya yang tidak memenuhi. Ini kan nampak ada perbedaan alasan,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan, dalam surat permohonan audensi yang dilayangkan PGRI Kota Tegal kepada DPRD tertanggal 14 September 2010 itu intinya PGRI akan meminta penjelasan lebih mendalam mengenai penolakan pemberian TPP bagi guru bersertifikasi. Dalam surat yang ditandatangani Ketua PGRI Kota Tegal Drs. Abdul Mukti dan Sekretarisnya Sihono S Pd itu juga mengisyaratkan bakal terjadinya gejol;ak di kalangan guru bersertifikasi apabila TPP tidak terealisasi.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kota Tegal H Edi Suripno SH mengatakan, secara prinsip pihaknya akan mengabulkan permohonan audensi PGRI untuk membahas soal TPP guru bersertifikasi yang rencananya dialokasikan pada Jumat 17 September 2010. Lebih jauh Edi mengatakan, persoalan TPP sebenarnya sudah sangat tegas dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 Tahun 2006.
“Dalam Permedagri itu dijelaskan, bagi Pemerintah Daerah yang akan memberikan TPP hendaknya mempertimbangkan 3 persyaratan antara lain, pertimbangan obyektif, kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD. Sedangkan di bagian lain diterangkan ada 5 kriteria pegawai yang layak mendapatkan TPP. Lima kriteria dan syarat itulah yang harus menjadi pegangan pemerintah dalam hal pemberian TPP,” kata Edi.
Ditambahkan, dengan mempertimbangkan syarat serta criteria tersebut, maka logikanya TPP diberikan kepada pegawai dengan tidak sama rata. Karena 5 kriteria yang dimaksud antara lain berhubungan dengan beban kerja, kelangkaan profesi, tempat bertugas, kondisi kerja dan prestasi kerja.