Rabu, 03/02/2016, 07:41:28
Hasil Pengembangan, BB Kasus Penipuan Bertambah
JOHA-Laporan Johari

Dua pelaku utama kasus penipuan, Supardi dan Siswoyo bersama barang bukti 14 unit sepeda motor (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Unit Reserse Kriminal Polsek Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, terus memburu para pelaku penipuan dan barang bukti (BB). Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.

Sementara hasil pengembangan, petugas berhasil menambah barang bukti yang diamakan. Jika semula hanya 6 unit sepeda motor kini bertambah menjadi 14 unit.

Hal itu dikatakan Kapolres Tegal Kota, AKBP Firman Darmansyah SIK melalui Kapolsek Tegal Timur, Kompol H Syahri SH, Rabu 03 Pebruari 2016.

Kompol H Syahri SH menuturkan, untuk sementara tersangka masih 8 orang, 2 orang pelaku utama yakni Supardi (51) warga Jalan Merbabu, Dukuhringin, Kabupaten Tegal dan Siswoyo (55) warga Desa Dampyak RT 05/02 Kramat, Kabupaten Tegal. Dan 6 orang tersangka lainnya sebagai penadah.

“Untuk sementara pelaku utama masih 2 orang, yakni Supardi dan Siswoyo. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan bertambah, jika kemarin 6 unit sepeda motor kini bertamabah jadi 14 unit,” ungkap Syahri.

Dijelaskan, dalam kasus ini anggota terus mencari barang bukti lainnya, karena berdasarkan informasi jumlahnya puluhan, bahkan bisa lebih dari 30 unit. “Pelaku sendiri lupa jumlahnya karena saking banyaknya, bayangin aja sejak tahun 2014 sampai sekarang. Kalau berdasarkan laporan di Polsek Tegal Timur ada 16 pelapor, namun yang tidak melapor mungkin lebih banyak lagi,” imbuhnya.

Diungkapkan, kasus penipuan itu modusnya kedua pelaku mencari calon korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Lantas diajak bicara dan ditawari kerja, bahkan ada juga yang ditawari beras gratis. Setelah korban bersedia, salah satu pelaku pura-pura pinjam motor korban dengan alasan sesuatu.

Untuk meyakinkan korban, sepeda motor pelaku ditinggal. Tidak berapa lama pelaku satunya mengambil sepeda motor yang sedang ditunggui oleh korban, sementara sepeda motor korban sudah bablas dibawa lari.

“Modusnya macam-macam, ada yang ditawari kerjaan, angkat barang, angkat gallon bahkan ada ibu-ibu yang ditwari beras gratis. Selanjutnya dengan berbagai alasan pelaku pinjam motor si korban, untuk meyakinkan sepeda motor pelaku ditinggal. Namun tak lama kemudian pelaku lainnya datang mengambilnya, sementara sepeda motor korban sudah dibawa lari,” tuturnya.

Lebih lanjut kata Kompol Syahri, hasil kejahatannya itu dijual seharga Rp 1,5 hingga Rp 2,5 juta kepada seorang penadah. Berdasarkan laporan dari berbagai korban dengan ciri-ciri yang sama, kemudian disamakan dengan CCTV di Indomaret di Jalan Yos Sudarso, akhirnya petugas berhasil meringkus kedua pelaku termasuk penadahnya.

“Kebetulan ada korban yang transaksinya di depan Indomaret Jalan Yos Sudarso, yang katanya mau dimasukan kerja di Toyota depan Indomaret. Setelah dicocokan di CCTV ternyata orangnya sama, anggota langsung mengejarnya,” pungkas Syahri.

Kedua pelaku utama diringkus di rumahnya masing-masing dan akan dijerat pasal 378 KUHP jo 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan penadahnya dijerat pasal 480 KUHP.

Seperti diberitakan, Unit Reserse Kriminal Polsek Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, meringkus delapan pelaku penipuan dengan modus mencarikan pekerjaan, kemudian meminjam motor korban dan langsung dibawa kabur, pada Senin 01 Pebruari 2016 malam.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Firman Darmansyah,SIK melalui Kapolsek Tegal Timur, Kompol HM Syahri SH mengatakan, pihaknya telah menangkap delapan orang pelaku berikut barang bukti dari berbagai tempat.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita