Rabu, 21/04/2010, 19:43:00
Mencemarkan Nama Baik, Yunus Baraba Disidang
JOH-Johari

Yunus Baraba Disidang di PN Tegal

PanturaNews (Tegal) – Yunus Baraba (59) warga Jalan Kauman Selatan Nomor 8, Kelurahan Pekauman RT 05/01, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, dalam perkara pencemaran nama baik, Rabu 21 April 2010.

Sidang pertama itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Dinomo SH. Majelis hakim diketuai Sri Kuncoro SH, anggota RA Didi Ismiatun SH dan Achmad Virza SH. Terdakwa Yunus Baraba hadir di persidangan tanpa didampingi kuasa hukumnya.

JPU Basuki Dinomo SH dalam dakwaannya yang hanya dua halaman mengungkapkan. Pada Rabu 17 Desember 2008, di depan Kantor Yayasan Al-Irsyad, Jalan Mayjend Sutoyo Nomor 7, Kota Tegal, terdakwa telah melakukan suatu perbuatan yaitu dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk dilakukan suatu kejahatan. Yakni dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Menuduh orang telah melakukan suatu perbuatan tertentu dengan maksud yang nyata agar tuduhan tersebut diketahui orang banyak. Yang dilakukan dengan menyebar luaskan, mempertunjukan secara terbuka atau dengan menempelkan tulisan atau gambar.

Perbuatan tersebut diawali dengan menggelar pertemuan dengan para pemuda yang peduli terhadap Al-Irsyad. Dalam pertemuan itu, membahas aksi demontrasi atau orasi di depan secketariat Al-Irsyad yang masih diduduki Husen Afiff. Tujuannya agar Husen Afiff mengembalikan asset-aset Al-Irsyad kepada organisasi yang legal.   

Kemudian terdakwa beserta sekitar 20 orang pengikutnya menggelar demontrasi membawa poster yang sudah ditulis dan pengeras suara. Diantara poster atau kertas yang dibentangkan itu bertuliskan, Husen Afiff  laknat, bangsat, tengik, homosex, sipilis dan masih banyak hujatan lainnya. Selain itu juga ada gambar karikatur Husen Afiff sedang diborgol rantai besi kaki dan tangannya.

Kepada PanturaNews, Basuki Dinomo SH mengatakan, perbuatan tersebut terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) jo pasal 56 ke-2 KUHP yang ancaman hukumannya 1 tahun 6 bulan penjara. “Terdakwa tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun,” kata Basuki.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa mengajukan eksepsi yang diberikan kepada majelis hakim dan JPU. Sidang ditunda hingga Rabu 12 Mei 2010.  


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita