Sekda Kota Tegal Dr Johardi kepada awak media di depan Kantor Kejati Semarang
PanturaNews (Semarang) - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai periksa sejumlah nama atas dugaan gratifikasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tegal, terkait gratifikasi proyek di RSUD Kardinah, yang dilaporkan Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahaan Koripsi Republik Indonesia (GNPK RI) beberapa waktu lalu. Diantaraanya Sekda Kota Tegal Dr Johardi, Diretur RSUD Kardinah dr Heri Susanto dan pelapor Basri BudiUtomo Ketum GNPK RI, Selasa 06 April 2021.
Sekda Kota Tegal, Johardi membenarkan dirinya telah diperikasa oleh tim penyidik Kejagung, Mustaming di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang, atas laporan Ketum GNPK RI terhadap Kajari Tegal, tekait proyekd APBN di RSUDKardinah.
" Saya katakan kalau proyek yang dibiayai oleh APBN di RSUD Kardinah saya tidak tahu persis dan Pemkot Tegal tidak cawe-cawe (tidak tau), karena Kardinah itu Badan Layanan Umum Daerah (Blud). Karena Blud, Kardinah bisa kelola dana sendiri dan tidak masuk dalam APBD, jadi kami atas nama Pemkot Tegal tidak tau apa-apa ," kata Johardi usai diperiksa oleh tiim penyidik Kejagung di Kejati Semarang, Selasa 06 April 2021.
Johardi mengaku diperiksa oleh Mustamin dari Kejagung, selama hampir 4 jam, mulai jam 13.00 - 17.00 WIB. "Ada sekitar 18 pertanyaan, mulai jam 1-5 sore. Yang memeriksa saya pak Mustamin," imbuhnya.
Selain Johardi, diperiksa pula Plt direktur RSUD Kardina Kota Tegal, dr Heri Susanto. Namun hingga pukul 18.00 WIB, belum keluar dari Kajati Semarang.
Ketum GNPK RI Basri Budi Uotomo, membenarakan dirinya sudah diperiksa oleh Mustaming penyidik dari Kejagung. Pemeriksaan itu terkait laporannya ke Kejagung atas dugaan Kajari Tegal, Jasri Umar diduga menerima gratifikasi dari proyek di RSUD Kardinah yang dibayai oleh APBN sebesar Rp 42 miliar.
“Kajari Tegal diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 180 juta dari pihak swasta, saksi-saksi ada. Hari ini rencananya masih ada sejumlah nama yang akan diperiksa,” pungkasnya.