PanturaNews (Brebes) — Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar nikah massal gratis di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (14/8/2025).
Sebanyak tujuh pasangan resmi menikah dengan usia termuda 24 tahun dan tertua 62 tahun.
Menariknya, pasangan yang menikah tidak hanya mendapat legalitas hukum berupa akta nikah, KTP, dan Kartu Keluarga baru, tetapi juga fasilitas lengkap mulai dari rias pengantin, pakaian adat, dokumentasi, konsumsi, hingga souvenir pernikahan. Semua diberikan secara gratis oleh Pemkab Brebes.
Wakil Bupati Brebes, Wurja, mengatakan program ini adalah wujud kepedulian pemerintah untuk membantu warga.
“Kami ingin memastikan setiap warga punya kesempatan mengikat janji suci tanpa terbebani biaya. Momen ini juga bagian dari perayaan HUT ke-80 RI,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP Brebes, Tety Yuliana, menambahkan, nikah gratis ini memberi kemudahan administrasi sekaligus kepastian hukum bagi pasangan yang belum tercatat secara resmi.
"MPP tidak hanya melayani urusan perizinan, tetapi juga menghadirkan layanan yang dekat dan peduli dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Suasana pernikahan massal berlangsung meriah sekaligus haru, dihadiri keluarga mempelai, jajaran Forkopimda, dan tokoh masyarakat.
Wartawan PanturaNews dilengkapi indentitas yang tertera pada box redaksi, jika terjadi pemungutan uang dalam peliputan berita. Hubungi Kantor Redaksi:Jl. Ayam No 29 Randugunting Kota Tegal atau E-mail:redaksi@panturanews.com atau HP:081575522283