Selasa, 06/05/2014, 02:46:26
Pemkot Harus Berani Tegas Cabut Ijin Usaha Karaoke
-Laporan Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal)- Belasan rumah karaoke yang berada di Kota Tegal, Jawa Tengah, dinilai sudah menyimpang dari aturan pendirian usaha jasa hiburan yang disyaratkan dalam perijinan. Pasalnya, para pengelola usaha karaoke itu, cenderung membiarkan keberadaan minuman keras dan wanita pemandu lagu dalam pengoperasian usahanya.

Untuk itu, Pemeritah Kota (Pemkot) Tegal, harus berani bertindak tegas untuk mencabut ijin usaha dan menutup usaha-usaha karaoke. Karena, usaha karaoke yang cenderung penuh kemaksiatan itu, dapat menjadi ancaman telak bagi akhlak generasi masyarakat Kota Tegal.

Hal itu ditegaskan oleh Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Tegal, Abdullah Sungkar, Selasa 6 Mei 2014.  

“Sudah bukan rahasia lagi, hampir di semua rumah karaoke terdapat miras dan wanita sexy pemandu lagu. Kondisi yang demikian itu berlangsung cukup lama dan Pemkot sepertinya membiarkan saja. Harapan kami, Pemkot Tegal dengan Walikota baru ini dapat bertindak tegas, untuk berani mencabut ijin dan menutup operasional usaha jasa karaoke. Hal itu sesuai dengan jargon saat kampanye dalam pencalonan Walikota, yang katanya akan melakukan perubahan ke arah yang lebih baik,” kata Sungkar.

Abdullah Sungkar mengatakan, hendaknya dalam tahun ini Pemkot Tegal tidak perlu memperpanjang ijin usaha jasa Karaoke, ataupun menerima permohonan ijin usaha karaoke dan sejenisnya yang cenderung mengandung unsur negative. “Tolak saja permohonan perpanjangan ijin karaoke dalam tahun ini,” katanya.  

Hal senada disampaikan rekan se-Fraksinya, H. Hadi Sutjipto. Menurut Tjipto, kebebasan usaha karaoke di Kota Tegal dinilai sudah sangat kebablasan. Para pengelola usaha karaoke sudah berani terang-terangan menawarkan wanita sexy pemandu lagu dan minuman keras, yang sengaja disediakan oleh pihak pengelola karaoke.

“Sangat bisa dipastikan bahwa rumah-rumah karaoke yang menyediakan miras dan wanita sexy pemandu lagu itu, menjadi lahan empuk untuk peredaran jenis kemaksiatan lainnya, seperti Narkoba. Apakah Pemkot Tegal akan membiarkan saja melihat fakta negative itu ?. Kami tunggu gebrakan Walikota baru untuk mengevaluasi usaha-usaha karaoke,” kata Tjipto.   

Lebih jauh Tjipto mengatakan, hendaknya Pemkot Tegal segera melakukan evaluasi keberadaan rumah karaoke dan sejumlah café live music, karena disinyalir usaha-usaha karaoke dan café live music itu, banyak yang melanggar aturan sebagaimana tertuang di dalam peraturan Menteri Pariwisata dan Perda Perijinan Usaha. Ada juga sejumlah usaha tempat karaoke yang dinilai melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Dalam rangka menghadapi Kota Tegal sebagai hunian layak bagi anak-anak, maka Pemkot Tegal harus segera melakukan evaluasi terhadap usaha jasa hiburan seperti karaoke dan sejumlah café live music. Sekarang banyak warga membuka kos-kosan yang dihuni para wanita pemandu lagu, dan hal itu menjadi persoalan baru di tengah masyarakat yang nota bene menolak tegas tingkah polah para wanita pemandu lagu yang terkadang berbusana seronok,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Rofii Ali juga menyampaikan, keberadaan tempat karaoke dinilai meresahkan masyarakat umum dan cenderung berdampak merusak akhlak masyarakat.

“Kami meminta kepada Walikota Tegal yang baru untuk membubarkan tempat-tempat karaoke, karena berdampak merusak moral dan meresahkan masyarakat, apalagi merusak citra Kota Tegal sebagai kota layak huni anak,” tegas Rofii.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita